Pilur Bantul 2026, Calon Lurah Sabdodadi Bicara Digitalisasi Ekonomi
Calon Lurah Sabdodadi Sulistiyo menawarkan pembangunan berbasis marketing dan teknologi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan warga.
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY kembali menegaskan pentingnya klarifikasi kewenangan dalam proses pengawasan perizinan, khususnya yang melibatkan teknologi informasi. Hal ini disampaikan menyusul maraknya aktivitas bisnis minuman keras (miras) online yang sulit dipantau dan dikendalikan.
Sekda DIY Beny Suharsono telah mengumpulkan data terkait kewenangan masing-masing pihak dalam proses perizinan miras tiga pekan lalu. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap pihak memahami tanggung jawab, hak, dan kewajiban mereka dalam proses tersebut.
"Kita harus tahu kewenangannya, kewajibannya, dan haknya. Supaya orang tidak asal lempar-lemparan," kata Beny, Rabu (23/10/2034).
BACA JUGA : Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat di Sleman Dimusnahkan
Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah cepatnya perkembangan teknologi informasi yang digunakan dalam proses perizinan. Sistem Online Single Submission (OSS) yang dirancang untuk mempermudah proses perizinan justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
"Toko miras yang non-permanen itu melalui online operasinya yang berubah-ubah begitu cepat. Ditutup akun ini, kita takedown tidak mampu, kita takedown pindah akun. Seterusnya begitu," ungkap Beny.
Guna mengatasi permasalahan ini, Beny mengusulkan agar kewenangan pengawasan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, kecuali untuk perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Beny juga menekankan pentingnya verifikasi lapangan dalam proses pengawasan perizinan. Menurutnya, meskipun OSS mempercepat proses perizinan, tapi tetap perlu dilakukan pengecekan langsung di lokasi untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan.
"Cek di lapangan betul dan tidak sepihak. Mesti juga tanya ke Disperindag, tanya juga ke Satpol PP supaya informasinya seimbang," ujarnya.
Beny mengakui pengawasan terhadap perizinan yang menggunakan sistem OSS merupakan tantangan tersendiri. Meskipun sistem ini dirancang untuk mempermudah proses perizinan, tapi juga membuka celah bagi terjadinya penyimpangan.
"Tujuan dari penggunaan OSS kan untuk menghindari terjadinya transaksi yang tidak transparan. Namun tetap diperlukan pengawasan yang ketat di lapangan untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD DIY Imam Taufik menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memantau dan mengevaluasi juga memberikan perhatian serius terhadap maraknya peredaran miras ilegal di wilayah Jogja. Imam menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal.
"Di DIY sudah ada Perda tentang peredaran minuman beralkohol, begitu juga di kabupaten/kota memiliki peraturan bupati atau wali kota terkait hal yang sama. Yang penting sekarang adalah bagaimana kita menjalankan peraturan tersebut dengan baik," kata Imam.
Ia menambahkan bahwa peraturan tentang peredaran miras sudah sangat jelas mengatur siapa yang boleh menjual miras, di mana lokasi penjualannya, dan bagaimana cara menjualnya. "Tinggal bagaimana kita bersama-sama melakukan pengawasan dan penegakan hukum," imbuhnya.
DPRD DIY sangat khawatir dengan dampak negatif dari maraknya peredaran miras ilegal terhadap generasi muda. Oleh karena itu, Imam menegaskan bahwa toko-toko yang menjual miras secara ilegal harus segera ditutup. "Kita harus bersatu padu untuk menciptakan Jogja yang lebih baik. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda kita dari pengaruh buruk minuman beralkohol," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Calon Lurah Sabdodadi Sulistiyo menawarkan pembangunan berbasis marketing dan teknologi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan warga.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.