Advertisement
Penyaluran Dana Desa 176 Miliar di Gunungkidul Tuntas
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul menyampaikan bahwa penyaluran dana desa (DD) sebesar Rp176 miliar telah tersalurkan ke 144 kalurahan di Gunungkidul.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKPPKB Gunungkidul, Khoiru Rahmat mengatakan penyaluran DD tahap kedua selesai pada Oktober 2024. Penyaluran DD ini termasuk lancar. Hanya, Dinas sempat mendorong beberapa kalurahan untuk segera menyerap DD tahap II.
Advertisement
BACA JUGA: Serapan Dana Desa di 75 Kalurahan di Bantul Rata-Rata Mencapai 66 Persen
Dinas juga melakukan monitoring evaluasi (monev) terhadap penggunaan DD. Monev digelar dengan menggandeng Pemerintah Kapanewon dan teman pendamping kalurahan.
Pencairan DD tahap I dilakukan akhir Februari 2024 dan tahap kedua pada April 2024 dengan proporsi yang berbeda. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 145/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pada Pasal 22 disampaikan bahwa penyaluran dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan tahap I sebesar 40% dan tahap II sebesar 60%.
Selain itu, penyaluran dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan tahap I sebesar 60% dan tahap II 40%.
“Laporan pertanggungjawaban penggunaan DD satu tahun dan pengerjaan pekerjaan nanti hingga akhir 2024,” kata Khoiru dihubungi, Rabu, (30/10).
Adapun laporan pertanggunjawaban bulan disampaikan tiap tanggal 10 bulan berikutnya. Khoiru mengaku pekerjaan fisik harus segera diselesaikan. Selain mengejar tenggat waktu, saat ini sudah masuk musim hujan meski curah hujan belum merata.
Penggunaan DD telah diatur dalam Permen Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Lurah Baleharjo, Agus Sulistyo mengatakan ada lima program wajib penggunaan DD, yaitu ketahanan pangan, bantuan langsung tunai (BLT), stunting, Posyandu, dan pembangunan fisik. "DD itu kami dapat Rp1,07 miliar. Tidak banyak kalau untuk pembangun fisiknya. Hanya untuk aspal, ruang kantor, lapangan,” kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Lawan Persis Solo, PSS Kehilangan Betinho
- Marak Soal Peredaran Miras, Pemkot Sebut Jogja Bakal Punya Perda Baru
- Kawan.Kompak, Wahana Berjejaring Pasien Psoriasis dan Vitiligo untuk Sembuh Bersama
- Belasan Calon Transmigran Bantul Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya
- Sultan HB X Minta Bupati Walikota Keluarkan Aturan Miras Online Pekan Ini
Advertisement
Advertisement