Advertisement

Promo November

Pilkada Serentak Digelar Rabu Pon 27 November 2024, Berikut Cara Cek DPT Online

Ujang Hasanudin
Jum'at, 15 November 2024 - 12:17 WIB
Ujang Hasanudin
Pilkada Serentak Digelar Rabu Pon 27 November 2024, Berikut Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pilkada serentak akan drta (igelar pada Rabu Pon, 27 November 2024 mendatang di empat kabupaten dan satu kota wilayah Daerah Istimewa Yogyaka (DIY).

Masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada ini dengan memastikan semua warga yang memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu juga melalui sosialisasi yang dilakukan melalui berbagai elemen masyarakat.

Advertisement

KPU RI bahkan akan menginstruksikan kepada semua KPU kabupaten dan kota untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penetapan hari libur nasional di hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November. 

Bagi Anda yang memiliki hak pilih dapat mengecek DPT secara online apakah sudah benar-benar terdaftar atau belum sebagai pemilih supaya bisa menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA: Anti-KKN hingga Kebencanaan Jadi Materi Utama Debat Ketiga Paslon Pilkada Bantul

Pengecekan DPT online diperlukan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Berikut cara mengecek DPT Online pada Pilkada Serentak 2024:

  • Kunjungi laman Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id.
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
  • Masukkan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp
  • Jika sudah menerima kode OTP, silakan masukkan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti Nama Lengkap Pemilih hingga Nomor dan lokasi TPS.

Jika cara itu sudah dilakukan namun anma Anda belum muncul dalam DPT, maka bisa menghubungi Panitia Pemungitan Suara (PPS) tingkat kalurahan, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kinerja Pelayanan Publik Terus Meningkat, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

News
| Jum'at, 15 November 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Berwisata ke Labuan Bajo, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement