DLH Bantul Anggarkan Rp2 Miliar untuk Operasional TPST Modalan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Modalan Kelurahan Banguntapan yang beberapa waktu lalu diresmikan.
"Pemkab Bantul telah menganggarkan biaya operasional TPST Modalan melalui APBD 2024 sebesar Rp2 miliar. Anggaran itu untuk tenaga kerja, listrik, alat pelindung diri, dan sarana maupun prasarana pendukung lainnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Bambang Purwadi di Bantul, Senin.
Advertisement
Dia mengatakan selanjutnya Pemkab Bantul juga berkomitmen untuk menganggarkan anggaran operasional sebesar Rp3,8 miliar per tahun untuk memaksimalkan operasional TPST yang diproyeksikan mampu mengolah sampah hampir 50 ton per hari.
"Secara teknis TPST Modalan dapat mengelola sampah hingga 49 ton per hari dengan cakupan wilayah Kecamatan Banguntapan dan Kecamatan Sewon, dan menyerap tenaga kerja masyarakat sebanyak 46 orang," katanya.
Bambang mengatakan kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah DIY yang telah diterapkan pada 2024 memberikan dampak positif di Bantul, dari berbagai upaya yang dilakukan berdampak pada peningkatan jumlah bank sampah aktif di Bantul.
BACA JUGA:Â Pengelolaan Sampah di Bantul Diklaim Serap 200 Tenaga Kerja
"Bank sampah aktif pada 2023 sejumlah 354 unit dan melakukan pendauran ulang sampah mencapai 1,73 ton per hari, menjadi 534 unit dan mampu melakukan pendauran ulang sampah mencapai 2,51 ton per hari pada 2024," katanya.
Meski demikian, kata dia, untuk mendukung keberhasilan operasional TPST dalam mewujudkan program Bantul Bersih Sampah Tahun 2025, maka masyarakat Bantul harus bisa mandiri pengelolaan sampah.
"Tantangan hanya dapat diselesaikan jika kita bekerja sama, dari tingkat rumah tangga hingga kabupaten. Upaya mencapai Kabupaten Mandiri Pengelolaan Sampah adalah dengan pengelolaan sampah secara mandiri oleh semua pemangku kepentingan," katanya.
Dia juga mengatakan upaya yang harus dilakukan adalah pengurangan dan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, dan semua produsen sampah, optimalisasi kinerja bank sampah di tingkat pedukuhan atau dusun.
"Kemudian melakukan optimalisasi kinerja pengolahan sampah di TPS3R (tempat pengolahan sampah reduce reuse dan recycle) tingkat kelurahan, dan pembangunan sarana prasarana pengolahan sampah tingkat kabupaten," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Korupsi Timah, 3 Mantan Pejabat ESDM Dituntut 7 tahun Penjara
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Pria di Ngampilan Jogja Bacok Istri dan Pamannya dengan Golok
- Tol Jogja-Solo Akan Beroperasi 30,9 Kilometer Dua Arah Saat Libur Nataru, Dibuka hingga Exit Toll Prambanan
- Bantul dan Sleman Jalin Kerja Sama Jaga Stabilitas Ekonomi
- Bawaslu Bantul Limpahkan Kasus Dugaan Ketidaknetralan Dukuh di Pilkada Bantul ke Bawaslu DIY. Ini Alasannya
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 22 Pemegang Golden Visa pada Periode Agustus-Oktober 2024
Advertisement
Advertisement