Advertisement

Promo Desember

Soal Raperda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, DPRD Bantul: Tertibkan Dulu, Baru Ajukan Lagi Raperdanya

Jumali
Jum'at, 13 Desember 2024 - 15:37 WIB
Jumali
Soal Raperda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, DPRD Bantul: Tertibkan Dulu, Baru Ajukan Lagi Raperdanya

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Keinginan Pemkab Bantul untuk segera memiliki Perda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan dipastikan tidak bisa terwujud pada 2025.
Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul tidak memasukkan Raperda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yang sudah dua tahun mandek di pembahasan dalam 12 Raperda yang masuk di daftar Propemperda (Program pembentukan peraturan daerah) 2025.
Selain itu, DPRD Bantul juga memberikan persyaratan kepada Pemda Bantul untuk menegakkan sejumlah toko swalayan dan berjejaring yang melanggar Perda Bantul No. 21/2018 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, sebelum pengajuan Raperda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan ke dewan.
Salah satu mantan panitia khusus Raperda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yang juga Ketua Komisi B DPRD Bantul Arif Haryanto mengatakan, pihaknya sejatinya tidak ada keinginan untuk mempersulit pengesahan Raperda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan pada 2024. Hanya saja, dewan masih tetap bersikukuh jika Pemkab Bantul harus lebih dahulu menertibkan sejumlah toko modern dan swalayan yang bermunculan dengan jarak yang melanggar aturan di Perda Bantul No. 21/2018.
"Hentikan dulu dong yang melanggar. Baru setelah itu, kami akan lanjutkan pembahasan. Dan, kemarin Pemkab tidak berani melakukannya. Itu, kenapa Raperda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan akhirnya kemarin mandek," kata Arif, Jumat (13/12/2024).
Dengan kondisi yang ada saat ini, politisi PKS ini mengungkapkan, pengajuan Raperda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan masih bisa dilakukan. Akan tetapi, harus melalui mekanisme dari awal. Sebab, Bapemperda DPRD Bantul telah menetapkan 12 Raperda tanpa memasukkan Raperda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yang akan diselesaikan di 2025.
"Nanti bisa dimasukkan dengan mekanisme rapat perubahan Propemperda 2025. Tapi, lagi-lagi, ya seperti sebelumnya, kami minta Pemkab hentikan dulu dan tindak dulu toko modern dan swalayan yang melanggar Perda Bantul No. 21/2018. Jika tidak, ya jelas tidak bisa Raperda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan diajukan," terang Arif.
Menurut Arif, pihaknya sejatinya tidak mempermasalahkan terkait terkait dengan jarak yang diusulkan oleh Pemkab Bantul dalam Raperda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yakni minimal 1,5 kilometer jarak antara pasar rakyat atau pasar tradisional dengan pasar modern berjejaring. Hanya saja, dewan, kata Arif, meminta ketegasan dari Pemkab melakukan penertiban terhadap toko modern dan swalayan yang melanggar Perda Bantul No. 21/2018.
"Tertibkan dulu. Setelah ditertibkan, silakan ajukan. Toh, sebelumnya, kami juga sudah membuat pansus dan membahas tentang Raperda ini. Tinggal nanti penyesuaian saja," tandas Arif.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Bantul Suwandi mengakui jika 12 Raperda yang masuk daftar Propemperda tidak ada Raperda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Sebab, dari 12 Raperda yang ditargetkan selesai pada 2025, di dalamnya ada Raperda Tentang Peredaran Miras, dan juga Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Perda Perubahan APBD tahun Anggaran 2025 dan Perda APBD Tahun anggaran 2026. 
"Jadi jumlah seluruhnya ada 12," tandasnya.
Plt Kepala DKUKMPP Bantul, Fenty Yusdayati menilai jarak toko modern dengan pasar rakyat diatur dalam Perda Bantul No. 21/2018 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern perlu dikaji ulang.
Berdasarkan Perda tersebut, toko modern berjejaring harus berada minimal 3 kilometer dari pasar rakyat. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi administrasi hingga pencabutan izin.
Ia menambahkan, kajian publik akan dilakukan untuk menentukan apakah jarak 3 kilometer masih relevan. Dia juga tidak menutup kemungkinan ada usulan untuk mengintegrasikan produk pasar rakyat dalam bentuk retail. Konsep pasar berjejaring juga dapat dipertimbangkan sebagai solusi untuk membantu pedagang lokal di Bantul.
"Kami berharap kajian itu selesai pada 2025 dan perubahan Perda dapat diterapkan pada 2026," paparnya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB Dukung Gagasan Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu dan Pilkada

News
| Jum'at, 13 Desember 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement