Advertisement
Kena PHK, Ratusan Eks Pekerja Perusahaan Manufaktur di Prambanan Tuntut Haknya Rp12 Juta per Orang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) antara eks pekerja dan pihak perusahaan manufaktur yang berlokasi di Prambanan, Sleman, digelar di PHI Jogja, Senin (16/12/2024). Dalam perkara ini, para pekerja menuntut haknya sebesar Rp12 juta per orang.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembuktian dari saksi dari penggugat, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Sulastuti. Pihak pekerja juga sempat menggelar aksi di depan PHI Jogja sebelum dimulainya sidang.
Advertisement
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi, menjelaskan dalam perkara ini, total ada sebanyak 235 pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Mereka di-PHK sejak 8 Februari 2024,” ujarnya.
Para pekerja di-PHK tanpa mendapatkan haknya, yakni upah yang belum dibayar, Tunjangan Hari Raya (THR) beserta dendanya dan pesangon. “Totalnya sekitar Rp12 juta per orang,” kata dia.
BACA JUGA: Perusahaan Fesyen di Kulonprogo PHK 814 Karyawan, Disnakertrans Jamin Hak-hak Pekerja
DPD KSPSI DIY bersama korban pekerja yang di-PHK tersebut sebelumnya sudah melakukan upaya bipartit dan mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sleman. Namun, upaya yang tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Padahal, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sleman sudah memberi anjuran kepada perusahaan untuk membayarkan kewajibannya ketika melakukan PHK. “Pihak pengusaha tetap menolak memberikan hak hak pekerja,” ungkapnya.
Pihaknya mencatat sejak Februari 2024, sejumlah perusahaan di DIY telah melakukan PHK. Lesunya daya beli masyarakat dan juga daya saing industri yang turun telah membuat banyak pekerja kehilangan pekerjaanya.
Total pekerja yang didampingi DPD KSPSI DIY pada kasus PHK mencapai lebih dari 400 orang. “Beberapa sektor usaha yang paling banyak melakukan PHK diantaranya adalah perdagangan, jasa dan juga manufaktur,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Setelah Luhut, Gantian Gubernur Jateng Kunjungi Kediaman Jokowi
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Berlaku Mulai 28 Maret hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran
- Berikut Jadwal KA Prameks Khusus Angkutan Lebaran 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 31 Maret 2025, Polresta Jogja Siapkan Pengamanan Malam Takbiran, Akan Tindak Tegas Pelanggar
- Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis dengan Tarif Rp11.600
- Ribuan Umat Muslim Padati Masjid Gedhe Kauman untuk Salat Idulfitri
Advertisement
Advertisement