Advertisement
Presidential Threshold Dihapus, Pemohon: Kami Ingin Ada Paslon Perempuan yang Memperjuangkan Isu Domestik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Atas hal ini, para pemohon yang merupakan mahasiswa-mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) mengungkap motif permohonan penghapusan PT.
Advertisement
“Kami berharap ada paslon perempuan yang membawa isu-isu domestik ke ranah nasional. Dengan adanya presidential threshold 20 persen, harapan kami sulit terwujud. Peserta pemilu akan itu-itu saja,” kata Enika ditemui di UIN Suka Yogyakarta di Sleman, Jumat (3/1).
Enika menambahkan dia dan ketiga temannya sebagi pemohon hadir untuk memperjuangkan hak sebagai pemilih, bukan memperjuangkan partai kecil agar dapat ikut kontestasi.
Permohonan uji materi/ judicial review yang mereka lakukan berawal dari kompetisi debat yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI 2023. Ketika masuk babak final, Enika dan tim memperdebatkan PT 20%.
“Pemilih seperti kita saat ingin mengajukan judicial review UU Pemilu kan tidak bisa. MK mengaku kita tidak punya legal standing. Tapi kemudian ada putusan MK 90 yang menyatakan pemilih juga punya legal standing. Dari situ, kami mulai membuat draft permohonan di Februari 2024,” katanya.
BACA JUGA: Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Mahfud MD: Harus Ditaati!
Enika menilai Pasal 222 Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
Tiga unsur terakhir tersebut menjadi dasar kuat bagi Enika, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna mengajukan uji materi.
Itu kami elaborasi dnegan keadaan Pilpres 2024, sehingga hasilnya seperti sekarang. Kami tegaskan perohonan kami tidak mendapat intervensi dari manapun. Ini murni perjuangan akademik dan perjuangan advokasi konstitusional.
“Kami ini subjek demokrasi dan bukan objek, seharusnya legal standing kami diterima,” ucapnya.
Lebih jauh, Enika menjelaskan Pasal 222 UU Pemilu melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, karena bertentangan dengan asas pemilu periodik. Asas ini menuntut setiap pemilu berlangsung secara independen dan berdasarkan preferensi politik pemilih pada periode yang bersangkutan.
Sedangkan suara dari pemilu legislatif sebelumnya digunakan untuk menentukan syarat pencalonan presiden di pemilu berikutnya akibat presidential threshold. Hal ini menciptakan distorsi representasi karena tidak mencerminkan preferensi aktual pemilih pada saat pemilu berlangsung, yang seharusnya menjadi dasar proses demokrasi.
Pemohon juga menilai bahwa prinsip one man, one vote, one value telah disimpangi karena suara pemilih diberi bobot berbeda antar periode, sehingga merugikan pemilih.
Disinggung mengenai pengajuan permohonan pasca-Pilpres 2024, Enika menegaskan tekanan politik akan luar biasa besar mendekati Pilpres. Pasca-Pilpres, tekanan akan mengendur, sehingga MK tidak akan mendapat intervensi dalam menggagalkan permohonan.
“Perjuangan kami adalah perjuangan akademik, perjuangan advokasi konstitusional. Kami ingin kajian yang dilakukan MK tidak mendapat pengaruh buruk secara politik melainkan benar kajian akademik dan substansi hukum,” lanjutnya.
Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Dr Ali Sodiqin mengatakan pemohon mampu menemukan gap antara teori di bangku kuliah dengan realitas di masyarakat.
“Mereka kemudian menempuh jalan konstitusional melalui judicial review. Ini manifestasi kepedulian mahasiswa terkait sistem demokrasi yang berjalan,” kata Prof Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden Prabowo Diprediksi Jadi Pemimpin Dunia Berpengaruh Versi Straits Times
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi BMKG, DIY Bakal Hujan Sedang hingga Lebat Tiga Hari ke Depan
- Jadwal Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja Belum pasti
- Dihantam Gelombang, Seorang Nelayan Kulonprogo Meninggal, Satu Lagi Hilang
- Pelaku UMKM Merapat! Pemkot Jogja Adakan Pelatihan bagi Wirausaha Baru
- PHRI Minta Pemkab Menggunakan Hotel dan Restoran di Bantul untuk Penyelenggaraan MICE
Advertisement
Advertisement