Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
TPA Banyuroto./Harian Jogja
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pengadaan mesin pengolah sampah untuk TPA Banyuroto, Kulonprogo dari dana keistimewaan (Danais) yang batal dilakukan mengancam umur pembuangan akhir tersebut jadi lebih pendek. Perkiraannya pada 2028 nanti lokasi tersebut akan penuh sampah dan tak dapat menampungnya lagi.
Sebelumnya pengadaan mesin pengolah sampah senilai Rp12 miliar ini untuk memperpanjang umur TPA Banyuroto yang selama ini masih dominan menggunakan sistem landfill atau penumpukan sampah dengan tanah. Melalui mesin ini sampah yang masuk diharapkan tidak hanya ditimbun tapi bisa dimusnahkan.
UPT Persampahan dan Pertamanan Kulonprogo sebelumnya juga sudah memperluas lokasi TPA Banyuroto pada 2023 silam. Selain itu juga sudah memiliki incinerator atau mesin pemusnah sampah dengan panas sejak 2024 lalu tapi kapasitasnya masih kecil.
Kepala UPT Persampahan dan Pertamanan Kulonprogo, Budi Purwanta menyebut kapasitas incinerator ini hanya enam ton sampah perhari. Sedangkan volume harian yang masuk TPA Banyuroto mencapai 33 ton.
Sisa sampah yang ditimbun di TPA Banyuroto mencapai 27 ton per harinya. “Pembatalan pengadaan mesin ini untuk 2025 tetap kami hormati karena itu kebijakannya,” ungkapnya.
Meski begitu, Budi berharap kedepan terdapat peningkatan kapasitas pengolahan sampah dengan teknologi yang lebih baik. “Semoga ada intervensi khusus aga umur TPA juga dapat lebih panjang lagi,” katanya.
Upaya meningkatkan pengelolaan sampah di TPA Banyuroto, jelas Budi, juga terus diupayakannya mengingat lokasi tersebut jadi satu-satunya lahan pembuangan akhir sampah di Kulonprogo. “Kalau sekarang masih aman, tapi kami juga bersiap untuk kedepannya agar tidak terjadi kendala pengolahan sampah yang mengganggu masyarakat,” katanya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kulonprogo, Triyono menyebut pembatalan pengadaan mesin pengolah sampah ini imbas dari Instruksi Presiden No.1/2025. “Danais sendiri juga dipotong, pengurangan anggaran ini juga sudah kami koordinasikan dengan Pemda DIY,” ucapnya.
Triyono menyebut pembatalan pengadaan mesin pengolah sampa ini dilakukan secara matang dan berdasarkan prioritas yang ada. “Pembatalan juga kami terima dengan baik karena ada dasar hukumnya yang jelas,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri di Stadion Brawijaya lewat dua gol Gustavo Almeida pada pekan ke-33 Super League.