Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo menjelaskan tiga orang ditangkap Polresta Jogja atas kasus pengedaran uang palsu, ketika pelaku meliputi DA (46) asal Kasihan, Bantul, RI (40) asal Kasihan, Bantul dan DP (43) asal Kraton, Kota Jogja.
Para pelaku menggunakan uang palsunya untuk bertransaksi ke toko-toko membeli kebutuhan sehari-hari. "Para tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di toko-toko. Membeli pakaian, rokok, dan membeli kebutuhan sehari-hari," kata Joko pada Kamis (24/4/2025)
Joko menjelaskan jika pelaku DA menjual uang palsunya kepada RI. Selanjutnya RI menjual uang palsu tersebut kepada DP.
Kejahatan ini terendus pada Sabtu (5/42025) sekitar pukul 20.50 WIB. Kala itu, diketahui ada transaksi pembelian pakaian menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 di salah satu toko di Mantrijeron, Kota Jogja. Pemilik toko yang curiga segera melapor ke Satreskrim Polresta Jogja.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi menangkap tersangka DP pada 15 April 2025. Hasil interogasi mengungkap bahwa DP mendapatkan uang palsu dari RI, yang kemudian juga diamankan. RI mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari DA.
Menurut penuturan pelaku, DP mengaku membeli delapan lembar uang palsu seharga Rp400.000 dari RI. Sementara saat ditangkap RI mengaku memperoleh uang palsu dari DA dengan membayar Rp650.000 dan mendapatkan pecahan Rp100.000 sebanyak 13 lembar. Sementara DA diketahui membeli total 1.000 lembar uang palsu dari seseorang berinisial A di Kalibata, Jakarta Selatan, dengan harga Rp30 juta.
Namun dari 1.000 lembar tersebut, sebanyak 900 lembar dimusnahkan DA karena kualitasnya yang buruk. Sementara 100 lembar sisanya sudah telanjur dijual dan beredar yang sebagian dibeli oleh RI.
BACA JUGA: Uang Palsu Rp12,8 juta Dibeli dengan Uang Asli Rp4 Juta, Jaringan di Sleman dan Jogja Dibongkar Polisi
"DA diduga membeli uang palsu dari seseorang yang ada di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama uang palsu tersebut," ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 6 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit iPhone 14 Pro Max warna ungu satu unit Xiaomi 11T warna abu-abu dan satu unit Vivo V30e warna biru muda.
Tak hanya di Kota Jogja, uang palsu juga dilaporkan beredar di wilayah Sleman. Dua pelaku SKM (52) asal Srumbung, Magelang dan IAS (30) dan Srumbung, Magelang ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Turi, Sleman.
Modusnya, tersangka SKM melakukan penyisipan uang palsu di antara uang asli sebagai alat pembayaran saat bertransaksi. "Dari uang-uang yang asli dititipin uang palsu," jelasnya.
Aksi pelaku terbongkar pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Awalnya personel Polsek Turi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan warga, ditemukan bahwa pada 26 Maret 2025 pukul 11.32 WIB, seseorang melakukan transaksi dengan uang palsu di agen transaksi mitra bank yang dikelola warga setempat.
Dalam transaksinya, SKM menyetorkan uang Rp300.000, terdiri dari Rp200.000 uang asli dan Rp100.000 uang palsu. Dalam transaksi lainnya, pelaku menyetor Rp500.000 yang terdiri dari Rp400.000 asli dan Rp100.000 uang palsu. "Aksi tersebut terekam CCTV, dan identitas pelaku SKM berhasil diketahui," terangnya.
Kemudian pada Rabu (16/4/2025) pukul 02.00 WIB, SKM diamankan di kediamannya di Srumbung, Magelang, dan dibawa ke Polsek Turi. "Dari hasil pengungkapan, diketahui bahwa uang palsu diperoleh dari IAS yang kemudian juga berhasil diamankan," lanjutnya.
Menurut keterangan IAS, dia mengaku membeli uang palsu dari seseorang yang tak dikenal senilai Rp12,8 juta hanya dengan cukup membayar Rp4 juta. Transaksi itu dilakukan IAS di sebuah gardu PLN di Jalan Kaliurang, Sleman, setelah IAS bertemu seseorang tak dikenal di sebuah angkringan sebelumnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, satu keping CD/DVD-RW warna putih dan satu unit sepeda motor.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI No. 7/2011 tentang Mata Uang. Kemudian Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.