Advertisement
Ada Laporan Dugaan Pungutan Seragam SMP dan MAN, Disdik Sleman Lakukan Klarifikasi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman sedang mengklarifikasi ihwal laporan dugaan pungutan seragam yang terjadi di Bumi Sembada. Apabila terbukti ada pungutan, sekolah terancam kena sanksi.
BACA JUGA: ORI DIY Temukan Ada Satu Sekolah Diduga Lakukan Pungutan Uang Seragam Sekolah
Advertisement
Sekretaris Disdik Sleman, Sri Adi Marsanto, mengatakan ada dua sekolah di Kabupaten Sleman yang diduga melakukan pungutan seragam sekolah. Satu sekolah merupakan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
“SMP Negeri ini ada di Kapanewon Godean menjadi kewenangan kami. Ada juga MAN yang menjadi kewenangan Kementerian Agama,” kata Adi dihubungi, Selasa (22/7/2025).
Disdik Sleman saat ini masih mengklarifikasi di SMPN di Kapanewon Godean tersebut. Kata Adi, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi untuk menentukan tindakan baik pembinaan maupun sanksi.
Di lain pihak, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY lebih dulu menerima laporan pungutan seragam di Kabupaten Sleman. Ternyata ada dua SMPN yang diduga melakukan pungutan seragam. Atas hal ini, ORI DIY kemudian melakukan klarifikasi.
Koordinator Pengawasan SPMB 2025 ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dua pekan lalu. Klarifikasi untuk satu SMPN telah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Pihak sekolah memang tidak mewajibkan agar orang tua membeli seragam di sekolah. Tapi diperbolehkan membeli lewat sekolah. Pada prinsipnya, sekolah dan komite tidak boleh cawe-cawe mengurusi seragam. Faktanya di lapangan masih ada,” kata Bagus.
Bagus mengaku satu SMPN yang dia datangi membenarkan bahwa ada pungutan seragaman. Pihak sekolah mengirim form pemesanan seragam ke orang tua. Form itu muncul setelah ada wali murid yang ingin membeli seragam lewat sekolah.
Tidak harus seluruh item seragam, wali murid bisa memilih. Sekolah juga tidak mewajibkan pembelian. ORI juga telah menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa sekolah dan komite tidak boleh ikut terlebih dalam pengadaan atau penjualan seragam dan bahan seragam.
“Kalau mau mengurusi seragam ya serahkan ke wali murid masing-masing. Wali murid bisa membentuk perkumpulan begitu, nanti pengadaan lewat situ saja kalau tidak bisa mencari sendiri,” katanya.
Sebab itu, Bagus menyarankan kepada sekolah untuk menolak permintaan pengadaan seragam dari orang tua. Sekolah hanya boleh menyampaikan item seragam yang perlu dikenakan siswa-siswi. Adapun item seragam yang dijual 12 item dengan harga bervariasi. Total harga keseluruhan item tersebut sekitar Rp1,5 juta.
Larangan penjualan seragam tersebut tercantum dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah juga menerangkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
“Ada satu SMP Negeri lagi yang nanti akan kami lakukan klarifikasi juga,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rancangan APBN 2026 Difokuskan untuk MBG, Sekolah Rakyat, Kesehatan Gratis hingga Ketahanan Pangan
Advertisement

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
Advertisement
Berita Populer
- 10 Startup Mahasiswa Tembus Business Matching untuk Perkuat Ekosistem Produk Wisata Kawasan Borobudur
- Pemkot Libatkan HIPMI untuk Wujudkan Program Satu Kampung 1 Pengusaha di Kota Jogja
- Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 Juli 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Selasa 22 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini Selasa 22 Juli 2025: Di MPP Pemda
Advertisement
Advertisement