Advertisement
Sidang Perdana Kasus Penipuan Rp2 Miliar, Terdakwa YAM Didakwa Pasal 378 dan 372 KUHP

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dengan terdakwa YAM digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (25/8/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Gatot Raharjo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irdhany Kusmarasari dalam dakwaannya menyebut YAM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Perkara ini bermula pada akhir Mei 2023 ketika korban, Abi Husni, mengaku dirugikan setelah terdakwa berpura-pura membeli perusahaannya dengan nilai kesepakatan Rp2 miliar.
Advertisement
Sebagai tanda jadi, terdakwa memberikan uang muka Rp50 juta dan meyakinkan korban untuk mengalihkan akta CV perusahaan dengan dalih sebagai syarat pengajuan pinjaman bank. Namun, pinjaman tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah pengalihan akta dan YAM menjabat sebagai direktur, manajemen perusahaan sepenuhnya diambil alih.
“Seluruh omzet masuk ke rekening terdakwa. Gaji sekitar 30 karyawan tidak dibayarkan hingga memicu aksi demo, sementara kewajiban pembayaran ke pemasok bahan baku juga mangkrak,” papar JPU dalam dakwaan.
BACA JUGA: Polres Bantul Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Pembelian Perusahaan ke Kejaksaan
Dalam persidangan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Kuasa hukum YAM, Rudy Wijanarko menyatakan, pihaknya memilih langsung masuk ke pokok perkara.
“Secara substansi kami melihat tidak ada hal yang menjadi materi eksepsi, sehingga kami langsung ke pokok perkara,” kata Rudy seusai sidang. Ia menyebut pihaknya akan menyiapkan saksi dan bukti pada agenda pembuktian.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (8/9/2025) dengan agenda pembuktian. Masa tahanan terdakwa akan berakhir pada 17 September, sehingga kemungkinan persidangan digelar lebih intensif agar putusan dapat dijatuhkan sebelum tenggat waktu penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pesawat Bunga Persada Menabrak Pos di Ujung Bandara Timika dan Terbakar
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Kekeringan, BPBD Kulonprogo Alokasikan BTT Rp1,5 Miliar
- Bupati Sleman Minta Pembinaan Pramuka Peduli Lingkungan dan Sesama
- Atasi Sedimentasi, Pemkot Jogja dan BBWSSO Restorasi Tiga Sungai
- Jembatan Apung Jadi Harapan Baru Warga Lendah Kulonprogo
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 25 Agustus 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement