Advertisement

Sidang Perdana Kasus Penipuan Rp2 Miliar, Terdakwa YAM Didakwa Pasal 378 dan 372 KUHP

Yosef Leon
Senin, 25 Agustus 2025 - 14:57 WIB
Ujang Hasanudin
Sidang Perdana Kasus Penipuan Rp2 Miliar, Terdakwa YAM Didakwa Pasal 378 dan 372 KUHP Suasana sidang kasus penipuan perusahaan yang digelar di PN Bantul pada Senin (25/8/2025). - Harian Jogja / Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dengan terdakwa YAM digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (25/8/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Gatot Raharjo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irdhany Kusmarasari dalam dakwaannya menyebut YAM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Perkara ini bermula pada akhir Mei 2023 ketika korban, Abi Husni, mengaku dirugikan setelah terdakwa berpura-pura membeli perusahaannya dengan nilai kesepakatan Rp2 miliar.

Advertisement

Sebagai tanda jadi, terdakwa memberikan uang muka Rp50 juta dan meyakinkan korban untuk mengalihkan akta CV perusahaan dengan dalih sebagai syarat pengajuan pinjaman bank. Namun, pinjaman tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah pengalihan akta dan YAM menjabat sebagai direktur, manajemen perusahaan sepenuhnya diambil alih.

“Seluruh omzet masuk ke rekening terdakwa. Gaji sekitar 30 karyawan tidak dibayarkan hingga memicu aksi demo, sementara kewajiban pembayaran ke pemasok bahan baku juga mangkrak,” papar JPU dalam dakwaan.

BACA JUGA: Polres Bantul Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Pembelian Perusahaan ke Kejaksaan

Dalam persidangan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Kuasa hukum YAM, Rudy Wijanarko menyatakan, pihaknya memilih langsung masuk ke pokok perkara.

“Secara substansi kami melihat tidak ada hal yang menjadi materi eksepsi, sehingga kami langsung ke pokok perkara,” kata Rudy seusai sidang. Ia menyebut pihaknya akan menyiapkan saksi dan bukti pada agenda pembuktian.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (8/9/2025) dengan agenda pembuktian. Masa tahanan terdakwa akan berakhir pada 17 September, sehingga kemungkinan persidangan digelar lebih intensif agar putusan dapat dijatuhkan sebelum tenggat waktu penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Catat! Ini Rute dan Tarif Trans Jogja

Catat! Ini Rute dan Tarif Trans Jogja

Jogjapolitan | 11 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Pesawat Bunga Persada Menabrak Pos di Ujung Bandara Timika dan Terbakar

Pesawat Bunga Persada Menabrak Pos di Ujung Bandara Timika dan Terbakar

News
| Senin, 25 Agustus 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement