Advertisement
Guru SLB di Jogja Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Siswi Difabel
Kuasa hukum korban saat melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual di Polresta Jogja, Jumat (20/2/2026). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi difabel di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Jogja dilaporkan ke Polresta Jogja dengan terlapor seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial M. Perkara dugaan pelecehan seksual siswi difabel Jogja tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian.
Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahzen, menyampaikan dugaan peristiwa terjadi berulang dalam rentang November hingga Desember 2025, dan baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya pada Januari 2026.
Advertisement
“Untuk kronologinya mungkin kita juga belum bisa mengungkap karena masih dalam penanganan penyelidikan,” ujar Hilmi saat melaporkan kasus di Polresta Jogja, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan dari keterangan awal korban dan keluarga terdapat tindakan yang dinilai tidak pantas dan mengarah pada pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru tersebut. Namun, detail lokasi maupun jumlah kejadian masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
BACA JUGA
“Ya ada tindakan-tindakan yang kurang etis, tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru. Menurut kami itu hal yang menjijikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” katanya.
Menurut Hilmi, dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan sekolah dengan kemungkinan lokasi di ruang kelas maupun di area lain di sekitar sekolah. Informasi tersebut masih akan diklarifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan korban oleh penyidik.
“Untuk tempatnya, sementara keterangan dari korban ada yang di ruang kelas, ada yang di luar. Itu nanti diungkap dalam penyelidikan,” ucap Hilmi.
Kuasa hukum lainnya, Arter Lukas Tulia, menyampaikan laporan resmi telah diterima kepolisian dan saat ini korban sedang menjalani pendampingan. Pihaknya berharap aparat penegak hukum menangani perkara secara serius mengingat korban merupakan anak penyandang disabilitas.
“Kalau itu terbukti, kami berharap pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya supaya tidak terulang lagi. Kami juga berharap korban bisa mendapatkan rehabilitasi untuk pemulihan traumanya,” katanya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, membenarkan adanya laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak yang saat ini masih dalam proses administrasi serta pendalaman penyelidikan. Polisi belum memberikan keterangan detail terkait kasus tersebut.
“Laporannya terkait perbuatan cabul terhadap anak. Untuk detailnya nanti akan kami sampaikan setelah menjadi laporan polisi,” katanya.
Kasus dugaan pelecehan seksual siswi difabel Jogja ini masih terus ditangani aparat kepolisian, termasuk proses pendalaman keterangan saksi dan korban guna memastikan kronologi peristiwa secara lengkap sebelum penetapan langkah hukum berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Pastikan Stok Pangan Aman hingga Lebaran 2026
- UGK Tol Jogja-Solo di Trihanggo Cair, 44 Bidang Dibayar untuk Ramp
- Bupati Sleman Serahkan BPJS Ketenagakerjaan bagi 704 Anggota BPKal
- BPN Kulonprogo Targetkan 2.000 Bidang Tanah PTSL 2026
- 347 Calon Jemaah Haji Gunungkidul Masuk Kloter 10 YIA, Berangkat 3 Mei
Advertisement
Advertisement







