Advertisement
Terpidana Mafia Tanah Kas Desa Gunungkidul Segera Dieksekusi
Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus mafia tanah kas desa Gunungkidul memasuki tahap akhir setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap. Hal ini ditegaskan Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang memastikan terpidana segera dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan kasasi terdakwa Turisti Hindriya dalam kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Gedangsari telah diputus pada akhir Januari lalu dan salinan putusan sudah diterima pihak kejaksaan.
Advertisement
“Inti dari putusan, sama-sama menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun dari terdakwa,” kata Alfian kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Turisti resmi berstatus terpidana karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
BACA JUGA
Selain pidana penjara, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan empat bulan. Di sisi lain, ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp506.071.676 subsidair satu tahun penjara.
“Kamis [26/2/2026] kami akan eksekusi yang bersangkutan untuk menjalani hukuman sesuai putusan, dikurangi selama masa penahanan,” ungkapnya.
Alfian menambahkan dalam perkara tambang tanah kas desa untuk kebutuhan tanah uruk pembangunan Tol Jogja–Solo tersebut terdapat dua terdakwa. Selain Turisti selaku direktur perusahaan penambang, kasus juga menjerat Lurah Sampang, Suharman.
Perkara Suharman telah berkekuatan hukum tetap lebih dahulu dan sudah dieksekusi pada akhir 2025. Ia divonis bersalah dengan hukuman penjara selama dua tahun. Namun setelah dikurangi masa penahanan, sisa hukuman yang dijalani sekitar satu tahun.
“Suharman diputus bersalah dan harus menjalani hukuman selama dua tahun. Tapi, setelah dikurangi masa penahanan, maka masa hukuman yang dijalani kurang lebih tinggal setahun,” kata Alfian.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menyatakan persoalan jabatan lurah telah ditangani sesuai aturan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung turun. “Sudah diberhentikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, pasca-pemberhentian tersebut pemerintah daerah juga telah menunjuk Pejabat Lurah Sampang, yakni Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Gedangsari, Rini Widiastuti.
“Tidak ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) karena jabatan Lurah Sampang kurang dari satu tahun sehingga hanya dilakukan penunjukan PJ,” katanya.
Penanganan kasus mafia tanah kas desa Gunungkidul ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan aset desa, termasuk praktik pertambangan ilegal untuk proyek strategis nasional seperti pembangunan Tol Jogja–Solo yang berdampak pada tata kelola pemerintahan kalurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Badai Salju New York Lumpuhkan Aktivitas, Status Darurat Ditetapkan
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Produksi Buah Gunungkidul, Ini Lima Komoditas yang Jadi Unggulan
- Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Ini Keterangan Saksi Ahli
- 60 Gedung SD-SMP di Bantul Diusulkan Revitalisasi 2026
- BMKG Yogyakarta Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 25 Februari
- Kemukus dan Cabai Jawa Ditetapkan SDG Khas Kulonprogo
Advertisement
Advertisement






