Advertisement
Jangan Macam-Macam, Praktik Jual Beli Lapak di Malioboro Mudah Dibuktikan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Proses pembuktian terbalik bisa digunakan untuk membuktikan adanya praktik jual beli lapak PKL di kawasan Malioboro.
Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) Budhi Susilo mengatakan pembuktikan jual beli lapak bisa dilakukan dengan cara pembuktian terbalik. Jika PKL tidak merasa memperjualbelikan lapak, kata Budhi, maka PKL seharusnya tidak perlu marah dan kekeh menempati lapak mereka.
Advertisement
"Padahal lahan yang ditempati PKL selama ini adalah lahan toko bukan lahan pemerintah. Coba lihat daftar PKL sekarang, sama atau tidak dengan yang sekarang berjualan? Pembuktian itu sangat mudah kan?" kata Budhi, Minggu (9/9/2018).
Cara lain yang juga bisa dilakukan dengan meminta surat izin berjualan kepada para PKL. Semua PKL saat ini diakui dia tergolong liar lantaran izin beroperasi mereka telah kedaluwarsa sejak 31 Juli 2018. "Salah satu cara untuk membuktikan PKL itu liar atau bukan, silakan menunjukkan surat izin utk berjualan. Kalau tidak bisa menunjukkan berarti liar," kata dia.
Begitu pula dengan UPT Malioboro, yang dinilai Budhi juga tidak berani mengeluarkan daftar PKL lama dengan alasan adanya pergantian pengurus PKL. Padahal, dia mengaku sudah meminta daftar itu berkali-kali. "Ini membuktikan UPT takut menunjukkan jika PKL yang ada saat ini statusnya liar."
Yang disayangkan lagi, Perwal No.37/2010 mengatur tidak boleh ada penambahan PKL. Namun dengan alasan untuk UMKM hal itu dibiarkan. "UPT Malioboro bilang tidak ada PKL liar. Hla yang jualan kopi keling dan jual sate itu jelas-jelas tidak ada dalam aturan atau denah. Termasuk PKL yang berada di sirip-sirip di jalan Sosrowijayan, Dagen dan lainnya," ujarnya.
Anggota Forpi Kota Jogja Bidang Pemantauan dan Investigasi, Baharuddin Kamba mengaku investigasi praktik jual beli lapak PKL bukan perkara mudah sehingga membutuhkan proses yang lama. "Soal waktu tidak ada target karena agak sulit jika pada tutup mulut. Tapi kami pastikan proses akan berjalan dalam minggu ini," kata Kamba.
Terkait dengan tudingan itu, Wakil Ketua Paguyuban Koperasi PKL sisi barat Malioboro Tri Dharma Paul Zulkarnain dan Ketua Paguyuban Pelukis, Perajin dan PKL Malioboro-Ahmad Yani (Pemalni) Slamet Santoso membantahnya.
Menurut mereka, tidak ada jual beli lapak PKL yang ada hanyalah proses pengalihan pemilik dari sebelumnya digunakan oleh ayahnya karena meninggal sekarang digunakan oleh anaknya. “Tidak ada yang dijualbelikan. Hanya pengalihan saja karena penggunanya ada usaha di luar daerah. Kami perbarui datanya kemudian kami serahkan ke Pemkot," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Gita Pertiwi: Perlu Segera Ada Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Solo
- Punya Gelar Profesor, Sonny Eli Zaluchu Selesaikan Doktor di UKSW Salatiga
- 457 Jemaah Calon Haji Asal Solo Berangkat Tahun ini, Masuk Kloter 90 dan 91
- Dies Natalis ke-54, UIN Walisongo Semarang Ziarah ke Makam Kiai Sholeh Darat
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement