Gunungkidul Dapat Bantuan Benih Durian untuk Lahan 25 Hektare
Gunungkidul menerima bantuan benih durian untuk lahan 25 hektare. Distribusi menyasar Ponjong hingga Panggang dan Tanjungsari.
Benur./JIBI-Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perikanan dan Kelautan terus menyosialisasikan pentingnya izin untuk penangkapan benur atau Benih Bening Lobster (BBL) di kalangan nelayan, meski saat ini aktivitasnya berhenti. Pasalnya, hingga sekarang belum seluruh nelayan memiliki izin penangkapan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan dan Kelautan Gunungkidul, Wahid Supriyadi mengatakan, aktivitas penangkapan benur oleh nelayan berhenti dikarenakan harga jual yang anjlok. Kendati demikian, upaya sosialisasi legalitas dalam penangkapan terus dilakukan kepada nelayan.
“Terakhir sosialisasi dilaksanakan ke nelayan Pelabuhan Sadeng dengan menggandeng tim dari Polda DIY,” kata Wahid, Minggu (24/9/2023).
BACA JUGA : Nelayan Gunungkidul Berhenti Menangkap Benur Gara-gara Harga Anjlok
Menurut dia, izin penangkapan merupakan hal yang wajib dimiliki nelayan. Wahid tidak menampik hingga sekarang masih banyak nelayan yang memiliki izin dikarenakan baru empat kelompok yang mengantonginya.
“Satu kelompok bisa 20-30 anggota. Kelompok yang terdaftar semuanya berada di Pelabuhan Sadeng, sedangkan yang lain belum memiliki izin penangkapan,” katanya.
Meski aktivitas penangkapan terhenti, ia menyakini nantinya akan Kembali menangkap benih lobster. Oleh karenanya, sosialisasi berkaitan dengan legalitas penangkapan terus dilakukan.
“Tujuannya agar nelayan dapat beraktivitas sehingga tidak terjerat masalah,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Catur Nur Amin mengatakan, sudah ada ketetapan berkaitan dengan kuota penangkapan benur. Setiap nelayan diberikan jatah penangkapan BBL dibatasi 10.000 ekor dalam kurun waktu satu tahun.
“Ya kalau sudah mencapai angka tersebut, maka tidak diperbolehkan menangkap lagi. Oleh karenanya dalam prosesnya juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal dan setiap nelayan harus memilikinya sebagai proses pendataan dan monitoring,” katanya.
BACA JUGA : Nelayan Gunungkidul Boleh Tangkap Benur Maksimal 10.000 per Tahun
Menurut Catur, pembatasan dilakukan untuk menjaga kelestarian lobster. Meski mengaku belum membuat kajian pasti, tapi ada tren penangkapan lobster dewasa dari tahun ke tahun mengalami penurunan dari sisi jumlah maupun kualitasnya.
“Kalau dibebaskan bisa punah. Makanya, dibatasi penangkapan sebanyak 10.000 ekor untuk setiap nelayan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul menerima bantuan benih durian untuk lahan 25 hektare. Distribusi menyasar Ponjong hingga Panggang dan Tanjungsari.
Prabowo memanggil Yusril ke Istana untuk membahas kajian DEN soal definisi korupsi dan wacana pembaruan UU Pemberantasan Tipikor.
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU
DPRD Kota Yogyakarta mengawal aspirasi warga soal perlindungan becak dan andong serta pengembangan wisata Kali Winongo dalam Raperda Ripparda.
Kota Jogja mengolah 209,97 ton sampah per hari menjadi bahan baku, kompos, produk daur ulang, hingga sumber energi.
Lupa membawa SIM saat Operasi Patuh 2026? Simak sembilan langkah aktivasi SIM Digital lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.