Dua SPPG di Kulonprogo Masih Disetop, Perizinan Jadi Sorotan
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab mendorong tertib perizinan dan penguatan SOP program MBG.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO - Menghadapi efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo tidak menaikan tarif pajak daerah untuk masyarakat. Termasuk pajak bumi bangunan (PBB) tidak dinaikan nilainya. Menghadapi efisiensi anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo lebih melakukan peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak.
Selain itu, pendataan terhadap objek pajak baru juga diberi kemudahan agar lebih semangat membayarkannya. Pendataan terhadap objek pajak penting untuk meningkatkan pendapatan daerah. "Tidak ada kenaikan tarif pajak, tetap sama. Kami lebih mengawasi omzet restoran-restoran wajib pajak untuk diskusi dasar pengenaan pajak dan mendata objek pajak baru agar membayar," ujar Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah BKAD Kulonprogo, Chris Agung Pramudi kepada Harian Jogja, Jumat (15/8/2025).
Dia menjelaskan, pendataan objek pajak baru sebagai optimalisasi pendapatan daerah. Menurutnya, BKAD Kulonprogo mendatangi objek pajak baru, ketika sudah sesuai kriteria diharapkan dapat membayarkan. Chris Agung berharap, jangan sampai malah menutupi sehingga menghambat pemasukan daerah.
"Dengan begitu pendapatan daerah Kulonprogo tetap naik tetapi tidak membebankan wajib atau objek pajak dengan kenaikan tarif," imbuhnya. Sedangkan untuk pengawasan wajib pajak agar mengedepankan kepatuhan dengan memberikan pendampingan dan kemudahan. Harapannya agar wajib pajak lebih bersemangat menyetorkannya.
Mekanisme yang bertele-tele dikhawatirkan wajib pajak enggan menyetorkannya. "Kami harap tidak adanya kenaikan tetapi kepatuhan dan kejujuran para wajib pajak dikedepankan," ucapnya. Agung mengungkapkan, di tengah efisiensi anggaran BKAD Kulonprogo memberikan stimulus untuk pajak.
Imbasnya tarif pajak bukannya naik malah turun. Dia mencontohkan seperti pajak parkir yang awalnya 20 persen sekarang hanya 10 persen saja. "2024-2025 sama tidak adanya kenaikan pajak malah memberi insentif agar tidak memberatkan," tuturnya.
Agung menilai, langkah-langkah tersebut juga sebagai upaya untuk menghadapi efisiensi anggaran. Selain itu, proposal pembangunan tetap disetorkan ke pusat dan melakukan upaya mendapatkan CSR.
BACA JUGA: Dinsos Kulonprogo Proses Pengaktifan Kembali BPJS PBI Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Sementara itu, Kepala BKAD Kulonprogo, Taufiq Amrullah menambahkan, di tengah sejumlah daerah yang menaikan pajak PBB. Kulonprogo tidak melakukannya lantaran kebijakan tersebut dinilai tidak populis. Menurutnya, nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak PBB sempat naik atau dilakukan penyesuaian pada 2020.
"Ketika 2020 itu ada kenaikan NJOP sampai 10 kali lipat tetapi kenaikan pajak PBB dipagari atau dibatasi hanya 15 persen hingga 35 persen maksimal," ungkapnya. Taufiq menyampaikan, pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) disasar untuk menjadi penopang peningkatan pendapatan daerah. Alasannya lantaran setiap transaksi jual beli tanah mayoritas dilakukan oleh individu yang memiliki uang.
Sedangkan pajak PBB meliputi seluruh lapisan masyarakat hingga kalangan tidak mampu. Menurutnya, meskipun adanya penyesuaian atau kenaikan NJOP pajak PBB sekalipun tidak mesti otomatis naik. "Karena dari pemerintah bisa memberikan faktor pengurang agar tidak mencekik warga yang bayar pajak PBB," ucapnya.
Taufiq menuturkan, besaran pajak PBB yang dibayarkan warga Kulonprogo tidak bisa dipastikan rangenya ataupun dirata-rata. Namun, dia mencontohkan, dari perhitungan luas tanah 430 meter dan bangunan 36 meter.
Pajak PBB yang dibayarkan hanya Rp50.038 dengan pajak semula Rp293.596. "Karena ada faktor pengurang Rp243.288. Jadi murah hanya Rp50 ribu pajak PBB yang dibayarkan dalam setahun," jelasnya. Faktor pengurang menjadi penting untuk pajak PBB agar tidak berdampak besar kepada pembayar pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab mendorong tertib perizinan dan penguatan SOP program MBG.
Data pariwisata DIY dinilai belum utuh. Sensus Ekonomi 2026 diharapkan memperbaiki kualitas data untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Kodim 0706/Temanggung menyalurkan 5.000 liter air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Temanggung saat debit sumber air mulai menurun.
Indonesia All Stars siap menghadapi Aston Villa di SUGBK pada 1 Agustus 2026. Brandon Scheunemann masuk skuad bersama Ezra Walian, Zé Valente, dan Hokky Caraka.
RUU Perampasan Aset disebut ditolak DPR ramai di media sosial. Pengamat menegaskan pembahasan masih berjalan dan mengingatkan publik agar tidak terjebak hoaks.
Chery Q dijual mulai Rp239,9 juta di GIIAS 2026. Harga promo diperpanjang hingga 9 Agustus dengan pesanan awal melampaui 6.000 unit.