Advertisement
Mal Pelayanan Publik Mulai Beroperasi dengan 121 Layanan

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo resmi dibuka, Jumat (28/12/2018). Berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Dipan, Kecamatan Wates, MPP ini menyediakan 121 jenis layanan kepada masyarakat yang diakomodasi 11 instansi vertikal dan 10 organisasi perangkat daerah (OPD) otonom.
MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik Pusat maupun daerah, serta pelayanan BUMN, BUMD dan swasta.
Advertisement
Layanan yang tersedia di MPP Kulonprogo secara garis besar meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan di antaranya pengajuan izin usaha, izin mendirikan bangunan, investasi dan pengurusan izin lainnya. Ada juga layanan pembuatan paspor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta pengurusan data kependudukan. Seluruh layanan tersebut disediakan dalam satu atap.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, mengatakan lewat MPP diharapkan mampu mempercepat dan menyederhanakan layanan perizinan secara offline kepada masyarakat. Menurutnya jika layanan bisa cepat dan sederhana maka manfaat kepada masyarakat lebih cepat dirasakan. Selain itu dengan layanan yang terintegrasi di MPP maka jumlah masyarakat yang dilayani lebih banyak.
Hasto mengatakan dengan layanan yang terintegrasi satu atap, MPP bisa bebas praktik korupsi. "Yang lebih penting di balik sukses dengan layanan integrasi itu bebas korupsi. Di sini bebas korupsi," kata Bupati seusai meresmikan MPP, Jumat.
Salah satu indikator keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan, menurut Hasto, adalah bagaimana mengembangkan bisnis masyarakat dengan mempermudah perizinan. Atas hal itu MPP ini kudu segera berfungi semaksimal mungkin agar manfaatnya dalam melancarkan perizinan dapat dirasakan masyarakat.
Meski ada MPP untuk mengakomodasi bantuan pelayanan perizinan secara offline, Hasto menginginkan masyarakat lebih mengedepankan pengurusan izin lewat online single submission (OSS). Masyarakat diharapkan dalam pengurusan izin secara virtual melalui izinku.kulonprogokab.go.id.
"Harapan kami ramai masyarakat tidak ramai di sini [MPP] melainkan di virtual. Jadi bukan malah di offline-nya. Secara [pengurusan izin] online menjadi pekerjaan rumah kami, harus ada one single website. Kami juga sudah menandatangani MoU dengan pemerintah New Zealand untuk mengembangkan program itu agar OPD bisa sukses mengintegrasikan secara online," kata Hasto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 di Libur Panjang Akhir Tahun
- Saran Pakar UGM Antisipasi Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
- Spanduk Bermuatan Provokatif tentang Ade Armando Dicopot Bawaslu Kota Jogja
- Jutaan Kendaraan Diprediksi Masuk ke Kota Jogja saat Libur Nataru
- Ratusan Tenaga Kesehatan Kota Jogja Dapat Edukasi soal Stunting
Advertisement
Advertisement