Advertisement

Tahu Temannya Punya Tabungan Rp500 Juta, Mahasiswa Ini Nekat Curi ATM dan Kuras Uangnya

Yogi Anugrah
Rabu, 27 Februari 2019 - 09:15 WIB
Nina Atmasari
Tahu Temannya Punya Tabungan Rp500 Juta, Mahasiswa Ini Nekat Curi ATM dan Kuras Uangnya Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo (baju putih) didampingi Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (26/02/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang mahasiwa perguruan tinggi di DIY berinisial KBS, 20, warga Batu Marta, Ogan Kemiring Ulur, Sumatera Selatan ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda DIY diwilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Ia ditangkap setelah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pencurian dan atau tindak pidana pencucian uang.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Rabu (26/12/2019) 2018 lalu, saat pelaku KBS, sedang pergi bersama korban Kurniawan Tri, warga Banguntapan, menaiki mobil, saat itu, pelaku mengambil ATM Bank Panin dan KTP milik korban dari dalam tas korban. Sebelumnya, kata Hadi, pelaku sudah mengetahui bahwa korban memiliki uang Rp500 juta di ATM nya.

Advertisement

"Kemudian pelaku mem-fotocopy KTP korban, dan membuat laporan kehilangan KTP dan buku tabungan ke Polsek Banguntapan," kata Hadi Utomo pada Selasa (26/02/2019).

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, dengan modal fotocopy KTP milik korban dan surat kehilangan dari polisi, dan ATM, pelaku mendatangi Kantor Bank Panin cabang Yogyakarta dan meminta ganti buku tabungan, setelah dilayani oleh CS, selanjutnya pelaku langsung mengambil uang senilai Rp50 juta.

"Keesokan harinya pada Kamis [27/12/2019], korban pulang ke kampung halamannya di Batu Marta, Ogan Kemiring Ulur, Sumatera Selatan. Disana dia mengaktifkan mobile banking dan melakukan transfer ke rekening ayahnya senilai Rp115 juta," tambah Hadi.

Hadi menambahkan, dengan uang milik korban, pelaku juga melakukan pembelian sepeda motor KLX senilai Rp36 juta, membeli pakaian senilai Rp700.000 dan mentransfer ke rekeningnya sendiri senilai Rp29 juta.

"Korban awalnya tidak sadar bahwa ATM nya dikuras oleh pelaku, namun pada 10 Januari 2019, korban membuat laporan polisi, saat membuat laporan, korban sudah menderita kerugian total Rp230 juta," ujar Hadi.

Mendapat laporan, polisi melakukan penyidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Akhirnya penyidikan polisi mengarah ke pelaku KBS. Pada Jumat (15/02/2019), pelaku ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda DIY di Banyuwangi, Jawa Timur.

"Kami mengamankan pelaku di Banyuwangi di rumah saudaranya, dan mengamankan barang bukti motor yang dibeli pelaku, baju, dan telepon genggam," ujar Hadi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, ia tergiur menguras harta korban untuk membayar utang orang tuanya.

"Kurniawan Tri [korban] merupakan teman kuliah saya, saya mengambil ATM dan KTP-nya di dalam tas saat di mobil," ujar pelaku.

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolda DIY dan diancama dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau pasal 363 tentang pencurian dan atau pasal 3 UU No.8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement