Advertisement

Kasus Dugaan Money Politics Kader Gerindra Ngambang

Abdul Hamied Razak
Kamis, 18 April 2019 - 00:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Dugaan Money Politics Kader Gerindra Ngambang Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kasus dugaan money politics yang dilakukan kader Partai Gerindra di wilayah DIY masih gelap. Polisi dan Bawaslu lempar tangan terkait kewenangan untuk mendalami kasus tersebut.

Satu sisi, Polda DIY menyebut wewenang mendalami kasus tersebut adalah Bawaslu DIY melalui Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yang ada di Bawaslu. Adapun Bawaslu, menilai kasus tersebut merupakan temuan Polda DIY sehingga seyogyanya yang berhak mendalami kasus adalah Polda.

Advertisement

Sekadar diketahui, beredar kabar dua orang terjaring OTT pada Selasa (16/4/2019) petang. Sayangnya segala upaya media untuk melakukan konfirmasi terkait kebenaran kasus tersebut mengalami kesulitan. Baik pihak kepolisian maupun Bawaslu, baru membuka suara pada Rabu (17/4/2019).

Kedua terduga pelaku money politics tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda. OTT pertama terjadi di Perempatan Denggung JL. Magelang KM 9,6 Denggung, Tridadi, Sleman. Seseorang berstatus pelajar berinisial MLP kedapatan membawa uang lebih dari Rp1 miliar. MLP beserta barang bukti yang ditemukan oleh kepolisian, termasuk stiker Caleg Gerindra DPR RI diserahkan ke Bawaslu DIY untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Kasus OTT kedua diduga money politics juga terjadi di Kampung Cokrodirjan, Suryatmajan, Danurejan, Jogja. Pelaku pelanggaran Pemilu money politics berinisial RN (anggota timses caleg Gerindra DPRD Jogja berinisial MD) beserta barang bukti juga diberikan ke Bawaslu. Diduga, yang bersangkutan merupakan tim sukses dari salah satu caleg DPRD Kota Jogja.

Perbedaan kasus di atas, temuan kasus di Sleman dilakukan pihak kepolisian sementara kasus di Jogja melibatkan Bawaslu Kota Jogja. Sampai saat ini, penanganan kedua kasus tersebut masih mengambang.

Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri kepada wartawan mengaku jika mendapatkan informasi adanya Caleg Gerindra yang diduga terlibat kasus money politics. Hanya saja, Dofiri enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Informasi itu kami terima. Tapi saya tidak punya kapasitas untuk menginformasikan itu lebih detail. [Laporan] sudah ditangani Gakkumdu [penegakan hukum terpadu]," katanya di TPS 15 Panembahan Kecamatan Kraton, Rabu (17/4/2019).

Menurutnya, Tim Gakkumdu yang akan memutuskan apakah masuk ranah pelanggaran Pemilu dan Money Politics atau tidak. Kepolisian tidak akan mencampuri masalah tersebut lebih dalam. "Tunggu saja hasil pemeriksaan Gakkumdu yang ada di Bawaslu. Informasi ada, tapi ini masuk kewenangan Gakkumdu. Nanti ada tim yang menanganinya," katanya.

Menanggapi hal itu, Bawaslu DIY akan mengembalikan kewenangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda DIY di wilayah Sleman kepada pihak kepolisian. Bawaslu juga terkesan tidak akan mendalami kasus yang ditemukan oleh pihak kepolisian itu.

"Pertama, tidak benar ada OTT yang dilakukan Bawaslu. Kedua, yang melaksanakan [tangkap tangan] itu adalah Polda. Karena bukan temuan Bawaslu, kami tidak bisa menerima dan tidak punya kewenangan untuk menahan barang bukti dari Polda," kata Komisioner Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih saat di Kantor Bawaslu DIY.

Bawaslu, lanjut Cici, juga tidak berwenang untuk melanjutkan laporan jika suatu kasus dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan oleh polisi. Alasannya, berdasarkan regulasi yang bisa melapor dugaan politik uang ialah WNI yang memiliki hak pilih, pemantau pemilu, serta peserta pemilu. Sedangkan aparat kepolisian tidak bisa berkedudukan sebagai pelapor.

"Ini bukan masalah berani atau tidak Bawaslu menindaklanjuti kasus ini. Tetapi lebih pada masalah aturan. Karena bukan temuan kami, maka kami tidak bisa menerima barang bukti dan kami kembalikan ke polisi," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kota Jogja Tri Agus Inharto tidak menampik temuan kasus dugaan money politics di laporan tersebut. Bahkan selain di Cokrodirjan, Danurejan kasus yang sama dilaporkan terjadi di Warungboto. Baik dugaan money politics di Cokrodirjan maupun Warungboto masih dalam penyelidikan oleh Bawaslu Kota Jogja.

"Kami belum bisa memberikan penjelasan secara menyeluruh karena masih dalam penyidikan. Dugaan ini masih kami dalami sehingga belum bisa diputuskan," katanya.

Dana Saksi

Ketua Badan Pemilu (BPP) DIY untuk Pasangan Prabowo-Sandi Dharma Setiawan mengatakan jika dana Rp1 miliar yang ditemukan aparat kepolisian adalah dana untuk membayar saksi di TPS di wilayah Sleman. Kondisi serupa sudah dilakukan di tingkat Kota Jogja, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo.

Tiap saksi mendapatkan honor Rp200.000. Khusus di Sleman, terdapat 3.391 saksi menyesuaikan jumlah TPS. Selain itu, masih ada koordinator saksi di tingkat desa sebanyak 339 orang dengan honor Rp500.000 per orang. Adapun koordinator kecamatan 34 orang mendapatkan honor Rp1 juta.

Dia justru mempertanyakan status penahanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap rekannya, MLP. "Kami memang menugaskan dana saksi itu untuk dibagikan oleh MLP. Ada surat tugasnya. Saya juga menjadi penjamin bagi MLP agar tidak ditahan," katanya.

Sebelum MLP dan uang miliaran rupiah ditemukan oleh pihak kepolisian, pada Selasa (16/4/2019) Dharma mengaku sedang memberikan pembekalan kepada seluruh saksi di Panti Asuhan Sinar Melati Ngaglik. "Saya tunggu sampai sore kok MLP tidak datang. Saya dapat informasi ternyata di Polda, lalu saya ke Polda untuk mengurusnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement