Advertisement
Hotel Ilegal di Jogja Beroperasi Tanpa Penindakan
Ilustrasi hotel - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Hotel yang beroperasi tanpa izin di Kota Jogja hingga kini masih beraktivitas tanpa penindakan dari pemerintah.
salah satunya sebuah hotel yang berlokasi tak sampai 100 meter dari Balai Kota Jogja masih terlihat beraktivitas seperti biasa meski izinnya sebagai pondokan telah dicabut oleh Kecamatan Umbulharjo sejak Februari lalu. Pencabutan izin ini mengacu pada operasional hotel yang tidak sesuai ketentuan pondokan.
Advertisement
Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, mengatakan kepada Harianjogja.com, Senin (29/7/2019), jika hotel itu semestinya tidak beroperasi lagi selama belum mengajukan izin baru sebagai hotel kepada Pemerintah Kota (Pemkot).
Ia menuturkan sejak Ferburari lalu, Kecamatan Umbulharjo telah mencabut izin hotel yang berstatus pondokan. Langkah pencabutan ijin diambil setelah tiga kali pelayangan Surat Peringatan (SP). Berbeda dengan hotel, izin pondokan dikeluarkan oleh Kecamatan.
BACA JUGA
Dalam izin pondokan, ada beberapa hal yang diatur, di antaranya tidak boleh menginap harian, penginap harus ijin RT dan RW serta harus jelas untuk putra atau putri. “Tapi di situ kan campur, tidak jelas dan tidak bisa diawasi,” katanya.
Setelah izin dicabut, ia mengatakan seharusnya tidak boleh ada aktivitas apapun di sana, termasuk menerima tamu. “Kalau dia menerima tamu itu berarti melanggar. Nah pertanyaannya ini dekat balai kota kenapa itu bisa lolos? Waktu kami klarifikasi ke Satpol PP katanya belum terima surat dari kecamatan kalau izin pemondokannya dicabut,” ungkapnya.
Sebelumnya pihaknya juga telah mengajukan surat terkait hal ini kepada Wali Kota, namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas. “Berdasarkan pemantauan di sana masih ada aktvitas peneriamaan tamu, itu kan jadi keliru, dimana pengawasan dari Satpol PP?” katanya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Wintarto saat diklarifikasi terkait hal ini, ia mengaku baru akan berkoordinasi dengan Dinas Perijinan dan Penanaman Modal(DPPM) Kota Jogja. “Besok baru akan kami koordinasikan dengan DPPM,” kata dia.
Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPPM Kta Jogja, Gatot Sudarmono, mengungkapkan jika semenjak moratorium Peraturan Wali Kota No 85/2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel, belum ada satu pun hotel yang mengajukan izin. “kalau konsultasi ada beberapa di sini, tapi kalau sampai pengajuan ijin belum ada,” katanya.
Berdasarkan Perwal itu, hotel yang diijinkan dibangun adalah bintang empat dan lima serta harus memenuhi sejumlah komponen, diantaranya menggunakan energi terbarukan, lobi menggunakan ram untuk akses difabel, dan lainnya yang jumlahnya 29 komponen untuk bintang empat dan 32 komponen untuk bintang lima.
Ia menjelaskan sejak penutupan sama sekali ijin hotel pada 2013 lalu, belum ada lagi penambahan hotel di Kota Jogja. “Baru melalui Perwal 2018 ini kran pembangunan hotel dibuka lagi dengan ijin khusus. Tapi itu pun belum ada yang masuk,” kata dia.
Meski demikian, sejak pertengahan 2018 lalu izin usaha tidak lagi melalui Pemkot Jogja, melainkan sistem Online Single Submission (OSS) yang datanya langsung masuk ke pemerintah pusat. “Tapi ijin usaha itu baru bisa efektif kalau sudah ada IMB, nah IMB-nya tetap mengurus ke kami,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement









