Advertisement

Target Sertifikasi 66.000 Bidang Tanah di Bantul Sulit Tercapai

Ujang Hasanudin
Kamis, 19 September 2019 - 01:17 WIB
Bhekti Suryani
Target Sertifikasi 66.000 Bidang Tanah di Bantul Sulit Tercapai Ilustrasi sertifikat. - JIBI/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul baru berhasil menerbitkan sertifikat sebanyak sekitar 9.900 bidang tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari total target sebanyak 66.000 bidang tanah selama tahun ini atau sekitar 15%. BPN memastikan target tersebut tidak mungkin terpenuhi sampai akhir tahun ini karena banyak kendala di lapangan, salah satunya soal tanah warisan.

“Kalau pengukurannya 66.000 bidang tanah 100 persen sudah selesai. Yang sudah terbit sampai sertifikat baru 15 persen, sisanya masih proses pengumuman dan pemberkasan,” kata Kepala Kantor BPN Bantul, Iskandar Subagya seusai menemui Bupati Bantul di Parasamya, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Rabu (18/9/2019).

Advertisement

Iskandar mengatakan banyak faktor yang menyebabkan lambatnya proses penerbitan sertifikat program PTSL karena tanah yang terdata belum tentu sama dengan kondisi di lapangan. Ia mencontohkan dalam satu bidang tanah yang tercatat di BPN bisa terjadi berbeda dan bisa sampai lima bahkan sampai tujuh bidang karena sudah dibagi waris.

Menurut dia, hampir 75 persen tanah di Bantul adalah tanah warisan. Sementara untuk pensertifikatan tanah warisan membutuhkan persyaratan yang cukup banyak, mulai dari harus adanya akta kematian hingga proses sidang. Padahal proses persidangan juga tidak mudah, selain butuh waktu juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit, kecuali ada sidang ditempat yang difasilitasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun beberapa kali dalam setahun.

Pihaknya bahkan sempat menyarankan agar keterangan kematian cukup, sementara aktanya bisa disusulkan setelah sertifikat terbit seperti yang sudah diterapkan di daerah lain. Selain itu tidak semua ahli waris tinggal dalam satu lokasi. Proses sertifikasi perlu ada persetujuan semua ahli waris.“Proses itu yang membuat PTSL lambat,” kata dia.

Namun demikian Iskandar memastikan untuk pengukuran sebanyak 66.000 bidang tanah sudah semuanya dilakukan. Bahkan pihaknya sudah dalam proses pengukuran menata kembali bidang tanah yang yang sudah bersertifikat namun dalam kondisi di lapangan tidak tepat atau bergeser.

Sementara itu dari total lahan sekitar 380.000 bidang di Bantul yang belum tersertifikasi sampai saat ini sekitar 40.000an bidang atau setara sekitar 50.000 hektare karena tiap bidang ada lebih dari satu hektare. Iskandar menyatakan data itu baru perhitungan matematis dan fakta di lapangan bisa terjadi ada perbedaan, salah satunya sudah milik beberapa ahli waris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement