Advertisement

Satpol PP Tertibkan Reklame Langgar Aturan

Rahmat Jiwandono
Kamis, 19 September 2019 - 15:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Satpol PP Tertibkan Reklame Langgar Aturan Ilustrasi penertiba reklame - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul merazia reklame yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Wonosari, Nglipar, Ngawen, Karangmojo dan Semin, Rabu (18/9/2019). Reklame tidak berizin maupun berizin tetapi pemasangannya membahayakan menjadi sasaran dalam razia yang digelar.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Gunungkidul, Djunjung Mahendro, mengatakan dalam penertiban reklame berizin jajarannya mengupayakan penanganan secara preventif terlebih dahulu. Kendati demikian, apabila upaya preventif tidak diindahkan, Satpol PP mencopot reklame.

Advertisement

"Biasanya yang menjadi sasaran kami reklame berizin tapi pemasangannya membahayakan, seperti di pinggir jalan tapi dikaitkan dengan rambu-rambu pembatas jalan," katanya, Kamis (19/9/2019).

Djunjung menjelaskan dalam operasi yang digelar jajarannya menertibkan 11 reklame berizin tapi membahayakan dan 15 spanduk ilegal. Menurutnya, keberadaan spanduk ilegal yang melintang di atas jalan sangat membahayakan pengguna jalan. "Yang membahayakan itu kalau tali spanduk lepas terus ada pengendara kendaraan yang lewat bisa mencelakakan," katanya.

Saat ini ada perubahan tren yang dilakukan oleh para pengusaha nakal yang memasang reklame tidak berizin. Jika dulu pemasangan spanduk ilegal di tempat-tempat strategis tengah kota, saat ini banyak pengusaha yang memasang reklame di jalan di wilayah pinggiran. "Kalau di kota spanduk tidak berizin langsung kami copot," kata dia.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Supriyatin, mengatakan tahun ini jajarannya menargetkan pajak reklame sebesar Rp1 miliar. Namun hingga Agustus 2019 realisasinya masih Rp641 juta. “Artinya baru tercapai 64,19 persen, kami bakal terus menggenjot pendapatan," kata dia.

Ia menegaskan apabila ada pihak yang tidak membayar pajak maupun menunggak jajarannya berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penagihan. "Akan kami tindak," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

News
| Jum'at, 19 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement