Advertisement

2 Bulan Bolos, Seorang Guru di Purwosari Terancam Dipecat

David Kurniawan
Kamis, 06 Februari 2020 - 18:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
2 Bulan Bolos, Seorang Guru di Purwosari Terancam Dipecat Ilustrasi PNS - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul di awal tahun ini menangani satu kasus pelanggaran disiplin pegawai yang tidak masuk kerja selama dua bulan. Apabila terbukti bersalah, pegawai negeri sipil (PNS) tersebut bisa langsung dipecat.

Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Pegawai BKPP Gunungkidul, Sunawan, mengatakan jajarannya menemukan salah seorang guru di Kecamatan Purwosari melanggar kedisiplinan. Guru tersebut tidak masuk kerja tanpa keterangan selama dua bulan. “Temuan ini terjadi di 2019 dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” katanya kepada Harian Jogja, Kamis (6/2/2020).

Advertisement

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Kedisiplinan Pegawai, maka guru yang bersangkutan termasuk melakukan pelanggaran dalam kategori berat. Meski terkesan sepele, sanksi dari pelanggaran ini tidak main-main karena PNS bisa dipecat. “Di aturan jelas, pegawai yang tidak masuk selama 46 hari dalam satu tahun tanpa keterangan, maka bisa diberhentikan. Ini malah sudah dua bulan tidak masuk kerja,” katanya.

Meski bukti presensi tingkat kehadiran sudah dikantongi, tim etik dari BKPP tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi. Sesuai dengan proses dalam penindakan, Bupati Gunungkidul selaku pejabat pembina kepegawaian akan menerbitkan surat perintah tugas untuk pemeriksaaan. Surat ini dibuat sebagai bentuk tindaklanjut untuk klarifikasi terhadap potensi pelanggaran oleh PNS. “Masih dalam proses. Setelah surat turun kami langsung bergerak mengklarifikasi,” katanya.

Disinggung mengenai target penyelesaian kasus, Sunawan belum bisa memastikan karena perkembangannya sangat bergantung pada sikap kooperatif dari PNS yang bersangkutan. “Kami berikan surat untuk klarifikasi, apabila tidak hadir hingga beberapa kali pemanggilan maka sanksi bisa dijatuhkan mengacu pada bukti absensi kehadiran,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Driver Pelaku Pemerasan Grab Car Ditangkap, Begini Kronologi Aksinya...

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement