Advertisement
2 Bulan Bolos, Seorang Guru di Purwosari Terancam Dipecat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul di awal tahun ini menangani satu kasus pelanggaran disiplin pegawai yang tidak masuk kerja selama dua bulan. Apabila terbukti bersalah, pegawai negeri sipil (PNS) tersebut bisa langsung dipecat.
Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Pegawai BKPP Gunungkidul, Sunawan, mengatakan jajarannya menemukan salah seorang guru di Kecamatan Purwosari melanggar kedisiplinan. Guru tersebut tidak masuk kerja tanpa keterangan selama dua bulan. “Temuan ini terjadi di 2019 dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” katanya kepada Harian Jogja, Kamis (6/2/2020).
Advertisement
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Kedisiplinan Pegawai, maka guru yang bersangkutan termasuk melakukan pelanggaran dalam kategori berat. Meski terkesan sepele, sanksi dari pelanggaran ini tidak main-main karena PNS bisa dipecat. “Di aturan jelas, pegawai yang tidak masuk selama 46 hari dalam satu tahun tanpa keterangan, maka bisa diberhentikan. Ini malah sudah dua bulan tidak masuk kerja,” katanya.
Meski bukti presensi tingkat kehadiran sudah dikantongi, tim etik dari BKPP tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi. Sesuai dengan proses dalam penindakan, Bupati Gunungkidul selaku pejabat pembina kepegawaian akan menerbitkan surat perintah tugas untuk pemeriksaaan. Surat ini dibuat sebagai bentuk tindaklanjut untuk klarifikasi terhadap potensi pelanggaran oleh PNS. “Masih dalam proses. Setelah surat turun kami langsung bergerak mengklarifikasi,” katanya.
Disinggung mengenai target penyelesaian kasus, Sunawan belum bisa memastikan karena perkembangannya sangat bergantung pada sikap kooperatif dari PNS yang bersangkutan. “Kami berikan surat untuk klarifikasi, apabila tidak hadir hingga beberapa kali pemanggilan maka sanksi bisa dijatuhkan mengacu pada bukti absensi kehadiran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Driver Pelaku Pemerasan Grab Car Ditangkap, Begini Kronologi Aksinya...
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
Advertisement
Advertisement