Advertisement
Terdampak Corona, Penjualan Sapi Kurban di Kulonprogo Anjlok
![Terdampak Corona, Penjualan Sapi Kurban di Kulonprogo Anjlok](https://img.harianjogja.com/posts/2020/07/07/1043778/pasar-ternak-pengasih.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pandemi Covid-19 memengaruhi penjualan sapi untuk perayaan Iduladha 2020 di Kulonprogo. Sejumlah pedagang hewan kurban menyebut ada penurunan daya beli masyarakat yang cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. "Ada penurunan daya beli masyarakat hingga 30 persen karena dampak pandemi Corona," ujar salah satu penjual sapi asal Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Olan Suparlan, Senin (6/7).
Olan mengatakan sebelum pandemi Corona dia bisa menjual sedikitnya 150 ekor sapi yang jauh-jauh hari sudah dipesan konsumen untuk perayaan kurban. Untuk tahun ini, sampai pekan pertama Juli pesanan yang masuk baru sekitar 50 ekor. "Untuk tahun ini kami hanya menyetok 70 ekor sapi lokal dari Jogja dan Gunungkidul dengan harga Rp18 juta hingga Rp30 juta. Dari jumlah tersebut baru 50 yang terjual di kisaran harga Rp20 juta. Jumlah penjualan lebih sedikit dari tahun sebelumnya," ujar Olan.
Advertisement
Meski ada penurunan, Olan optimistis bisa menjual seluruh sapi yang dimiliki. Ia juga menjamin sapi dagangannya mendapat perawatan dengan baik dan telah mengantongi surat kesehatan sehingga bebas dari penyakit.
Untuk memastikan tempat penjualannya bebas dari Covid-19, Olan mengaku sudah mengajukan surat rekomendasi ke Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) Kulonprogo dan tinggal menunggu turunnya surat tersebut. "Yang pasti kami melayani konsumen sesuai protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Kulonprogo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati No.451/1919 tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi Dalam Situasi Bencana Covid-19. SE yang diterbitkan pada 29 Juni 2020 itu salah satunya mengatur tentang tempat atau fasilitas pemotongan hewan kurban di luar rumah potong hewan (RPH) dan penjualan hewan yang wajib mengantongi surat rekomendasi dari Distanpangan.
Surat rekomendasi itu penting untuk memastikan sebuah tempat penjualan hewan kurban di Kulonprogo telah menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan begitu, masyarakat tak perlu khawatir membeli hewan kurban di tempat-tempat yang sudah mengantongi surat tersebut.
Kepala Distanpangan Kulonprogo, Aris Nugroho, menyatakan hingga Senin (6/7) sudah ada dua tempat penjualan hewan kurban yang mengajukan surat rekomendasi, sedangkan untuk pemotongan hewan kurban ada enam yang mengajukan izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/26/1182733/museum_pacitan_pendidik.jpg)
Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pembersihan Lahir Batin, Disbud Kulonprogo Gelar Jamasan 14 Pusaka
- Vaksinasi Polio di Sleman Sudah Terlaksana di Awal Tahun
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
Advertisement
Advertisement