Advertisement

Terdampak Corona, Penjualan Sapi Kurban di Kulonprogo Anjlok

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 07 Juli 2020 - 22:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Terdampak Corona, Penjualan Sapi Kurban di Kulonprogo Anjlok Sejumlah sapi yang ada di pasar hewan terpadu di Kecamatan Pengasih, beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Dokumen

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pandemi Covid-19 memengaruhi penjualan sapi untuk perayaan Iduladha 2020 di Kulonprogo. Sejumlah pedagang hewan kurban menyebut ada penurunan daya beli masyarakat yang cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. "Ada penurunan daya beli masyarakat hingga 30 persen karena dampak pandemi Corona," ujar salah satu penjual sapi asal Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Olan Suparlan, Senin (6/7).

Olan mengatakan sebelum pandemi Corona dia bisa menjual sedikitnya 150 ekor sapi yang jauh-jauh hari sudah dipesan konsumen untuk perayaan kurban. Untuk tahun ini, sampai pekan pertama Juli pesanan yang masuk baru sekitar 50 ekor. "Untuk tahun ini kami hanya menyetok 70 ekor sapi lokal dari Jogja dan Gunungkidul dengan harga Rp18 juta hingga Rp30 juta. Dari jumlah tersebut baru 50 yang terjual di kisaran harga Rp20 juta. Jumlah penjualan lebih sedikit dari tahun sebelumnya," ujar Olan.

Advertisement

Meski ada penurunan, Olan optimistis bisa menjual seluruh sapi yang dimiliki. Ia juga menjamin sapi dagangannya mendapat perawatan dengan baik dan telah mengantongi surat kesehatan sehingga bebas dari penyakit.

Untuk memastikan tempat penjualannya bebas dari Covid-19, Olan mengaku sudah mengajukan surat rekomendasi ke Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) Kulonprogo dan tinggal menunggu turunnya surat tersebut. "Yang pasti kami melayani konsumen sesuai protokol kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Kulonprogo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati No.451/1919 tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi Dalam Situasi Bencana Covid-19. SE yang diterbitkan pada 29 Juni 2020 itu salah satunya mengatur tentang tempat atau fasilitas pemotongan hewan kurban di luar rumah potong hewan (RPH) dan penjualan hewan yang wajib mengantongi surat rekomendasi dari Distanpangan.

Surat rekomendasi itu penting untuk memastikan sebuah tempat penjualan hewan kurban di Kulonprogo telah menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan begitu, masyarakat tak perlu khawatir membeli hewan kurban di tempat-tempat yang sudah mengantongi surat tersebut.

Kepala Distanpangan Kulonprogo, Aris Nugroho, menyatakan hingga Senin (6/7) sudah ada dua tempat penjualan hewan kurban yang mengajukan surat rekomendasi, sedangkan untuk pemotongan hewan kurban ada enam yang mengajukan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement