Jelang Pilkada, Lelang Jabatan di Gunungkidul Resmi Dihentikan
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI–Pemkab Gunungkidul resmi mengentikan proses lelang jabatan untuk tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleks No.06/Pansel/VII/2020 tentang Penghentian Proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Pratama tertanggal 28 Juli lalu.
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Anik Indarwati mengatakan, keputusan penghentian proses lelang jabatan telah ditetapkan. Adapun keputusan ini juga sudah melalui konsultasi dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Advertisement
BACA JUGA : Ada Larangan, Lelang Jabatan di Gunungkidul Jalan Terus
“Sudah disetujui dan pemkab berani menghentikan proses yang tersebut. Penghentian dilakukan sejak 28 Juli lalu melalui pengumuman yang dibuat oleh pansel,” kata Anik kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
Menurut dia, keputusan ini juga sudah diumumkan melalui laman resmi milik Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul. Selain itu, keputusan tersebut juga sudah disampaikan kepada seluruh peserta tes.
Anik menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat proses seleksi dihentikan. Selain adanya kebijakan yang berkaitan dengan kebijakan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, juga disebabkan adanya pelaksanaan pilkada di Gunungkidul. Ia menuturkan, keputusan menghentikan agar tidak ada proses intervensi berbagai kepentingan dalam gelaran pesta demokrasi ini.
“Peserta tes bisa menerima alasan penghentian ini,” kata Pelaksana Tugas BKPP Gunungkidul ini.
Disinggung mengenai tahapan tes sebelum adanya penghentian, Anik mengakui peserta seleksi sudah melalui tahapan uji kompetensi. Menurut dia, para peserta ini tidak perlu khawatir karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No.15/2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang diperkuat dengan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional No.26/2019 tentang Pembina Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, maka hasil uji kompetensi berlaku selama tiga tahun.
BACA JUGA : Lelang Jabatan Pemkab Gunungkidul Dibuka Sebelum Akhir
“Peserta yang ikut tes tidak perlu khawatir karena bisa ikut seleksi di pendaftaran berikutnya dan nilai hasil dari uji kompetensi bisa digunakan sebagai dasar penilaian,” katanya.
Rencananya lelang jabatan ini akan dilakukan pengisian ulang setelah pelaksnaaan pilkada di tahun ini. “Setelah selesai pilkada, kami akan melakukan lelang jabatan ulang,” katanya.
Kepala Bidang Mutasi, BKPP Gunungkidul, Agus Maryanto mengatakan, didalam lelang jabatan ada tiga posisi yang dibuka, yakni Kepala Kesbangpol, Satpol PP dan BKPP. Pendaftaran telah dibuka sejak akhir Januari lalu dengan jumlah total peserta sebanyak 16 orang.
BACA JUGA : Lelang Jabatan Pemkab Gunungkidul, Calon Pelamar Masih
“Rinciannya Satpol PP ada tujuh pendaftar, Kesbangpol ada empat pendaftar dan BKPP diminati lima pendaftar,” katanya.
Meski demikian, sambung dia, sesuai dengan keputusan dari pansel maka proses seleksi terbuka di tahun ini dihentikan. “Sudah ada suratnya dan resmi dihentikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Advertisement