Advertisement

Bikin Kerumunan, Panitia Acara Indonesia Scooter Festival di Jogja Terancam Dipidana

Lugas Subarkah
Minggu, 06 Desember 2020 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Bikin Kerumunan, Panitia Acara Indonesia Scooter Festival di Jogja Terancam Dipidana Petugas dari Satpol PP bersama kepolisian dan TNI terpaksa membubarkan gelaran acara yang berlokasi di sebuah mal di Jalan Solo, Sabtu (5/12/2020). - Ist - dok Pemkot Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Acara Indonesia Scooter Festival yang digelar di Jogja dibubarkan aparat.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan panitia acara tersebut telah mengantongi izin kegiatan selama dua hari dari Sabtu (05/12) hingga Minggu (6/12/2020). Namun ada kewajiban di dalam izin tersebut yang tidak dipatuhi.

Advertisement

Izin yang diberikan terbatas untuk 30 peserta saja, dan dibagi menjadi enam sesi. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa peserta ada lebih dari 500 orang yang datang dari luar DIY. Rombongan ini mengakibatkan terjadi kerumunan di sekitar lokasi acara, Tugu Jogja, dan beberapa ruas jalan lainnya.

Saat operasi pembubaran tersebut, peserta yang di dalam ruangan dan di pinggir jalan dihalau menuju keluar kota melalui arah timur. “Mereka mengakibatkan kerumunan dan tidak memakai masker serta menjaga jarak. Sehingga tadi malam kami membubarkan acara dan memberikan surat sanksi untuk panitia yang berisi penghentian kegiatan dari jam 8.00 malam dan seterusnya,” ujarnya.

Meskipun sudah dihalau ke luar DIY, namun Noviar meyakini bahwa tidak semua mematuhi peraturan. Menurutnya ada yang masih bersembunyi dan bahkan masih berkumpul di pinggir jalan. Sebab itu, pihaknya akan memperketat razia untuk menertibkan rombongan ini.

Panitia diwajibkan mendatangi kantor Satpol PP DIY pada Senin (7/12/2020) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Apabila di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya unsur pidana, maka kasus akan diteruskan ke polisi.

Noviar berpesan tidak ingin hal seperti ini terjadi kembali. Dalam menerbitkan izin kegiatan, baik itu di level provinsi, kabupaten-kota, bahkan sampai level desa, harus diseleksi dengan ketat. Terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan tidak bisa mematuhi protokol kesehatan, sebaiknya dikaji ulang.

“Saya berharap dalam penerbitan izin diseleksi betul karena kasus DIY semakin tinggi dan sudah zona merah. Saya juga berharap seluruh komponen masyarakat baik itu pelaku kegiatan, pemilik usaha, maupun masyarakat perorangan harus betul-betul memperketat protokol kesehatan. Tidak ada jalan lain kita harus menerapkan itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement