Tak Semua Pasien Covid-19 Ikut Mencoblos, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Ratusan pemilih yang terpapar Covid-19 di Sleman sebagian besar melakukan isolasi mandiri dan dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan. Namun tidak semua pasien Covid-19 menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Sleman 2020.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo mengatakan pasien Covid-19 yang menjalani karantina mandiri di rumah maupun yang menjalani perawatan di rumah sakit masih memungkinkan untuk menggunakan hak pilihnya. Selain pemilih merupakan warga Sleman, ia juga memberitahu kepada KPPS di TPS nya untuk memilih di rumah atau rumah sakit.
Advertisement
"Ada petugas dari KPPS atau PPS yang mendatangi rumah pasien menggunakan Hazmat. Itu kalau pasien memberitahukan keinginannya kepada KPPS,"kata Joko saat ditemui di Asrama Haji Jogja, Rabu (9/12/2020).
BACA JUGA : Badingah Berharap Tidak Ada Kluster Covid-19 dari Pilkada
Adapun bagi pasien yang bergejala berat dan dirawat di rumah sakit, Joko menganjurkan seyogyanya pasien tidak memaksakan diri untuk mengikuti pencoblosan meskipun memiliki hak pilih. Pertimbangannya, kata Joko, kondisi pasien dengan gejala berat tidak memungkinkan untuk memilih.
"Mereka memiliki banyak keterbatasan untuk ikut memilih," katanya.
Oleh karenanya, khusus bagi pasien dengan gejala berat atau kritis tidak disarankan untuk mengikuti pemilihan. Selain dapat memberatkan pasien juga bisa memengaruhi petugas.
"Untuk bangun dari tempat tidur saja mereka susah, apalagi kalau dibantu berbagai alat penunjang kesehatan lain seperti ventilator. Mohon jangan dipaksakan," katanya.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh. Menurutnya, dalam proses pemilihan di masa pandemi Covid-19 ada beberapa hal yang harus dikompromikan. KPU, katanya, sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Sleman terkait SOP bagi pasien Covid-19.
BACA JUGA : PILKADA BANTUL: Pemilih di Rumah Sakit 52 Orang
"Prinsipnya melindungi hak pilih dan yang kedua mengutamakan protokol keselamatan dan kesehatan," katanya.
Terkait tidak semua pasien Covid-19 tidak bisa menggunakan hak pilihnya, Aan menjelaskan jika hal itu dibolehkan dengan rekomendasi dari dokter. Dokter menjelaskan kondisi pasien yang bergejala berat sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti pemilihan. Apalagi petugas KPPS bukan orang yang terlatih melayani pasien yang positif.
Bagi yang pasien bergejala ringan ketika ingin menggunakan haknya bisa difasilitasi. Yang penting, katanya, kerahasiaan pemilih tetap terjaga. Hal ini sesuai PKPU no 18 2020 pasal 83. "Total pasien, nakes, relawan di Asrama Haji yang melakukan pencoblosan 60 orang, Gemawang berjumlah 25 orang dan di RSUP Sardjito sebanyak 30 orang," katanya.
Aan mengatakan ada protokol yang dijalankan bagi pasien Covid-19. Misalnya surat suara difasilitasi oleh tenaga kesehatan. Surat suara tidak dilipat, dibiarkan tetap terbuka di dalam plastik agar dapat dihitung di TPS tanpa membuka embali surat suara. "Ini untuk menghindari kontak fisik. Dan nakes sudah menandatangani surat pernyataan untuk merahasiakan pilihan yang diberikan pasien," urainya.
BACA JUGA : Diduga Covid-19, Calon Bupati Barru Meninggal saat Pilkada
Salah seorang petugas KPPS yang melayani pemilih di rumah, Singgih Kurniawan anggota KPPS TPS 36 Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati mengatakan terdapat dua warga yang didatangi oleh petugas KPPS ke rumahnya. Satu pemilih berstatus PNS dan lainnya sudah lansia. "Mereka meminta kami untuk datang ke rumah. Kami menggunakan APD lengkap karena kami tidak tahu sakitnya apa," kata Singgih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Diperiksa di bareskrim Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement