Advertisement

Terapkan PSBB, Sleman Buka Posko

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 08 Januari 2021 - 08:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Terapkan PSBB, Sleman Buka Posko Plang tanda "check point" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana instruksi pemerintah pusat. Selama masa PSBB dari tanggal 11-25 Januari mendatang, Pemkab akan membuka posko khusus di Ruang Sembada Kompleks Setda.

Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan Posko Khusus PSBB tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengakses segala hal yang berkaitan dengan PSBB. Keberadaan posko akan dikoordinir oleh Satpol PP dengan melibatkan Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri.

Advertisement

"Kami ingin target penerapan PSBB untuk menekan angka kasus Covid-19 dapat tercapai," kata Harda kepada awak media, Kamis (7/1/2020) petang.

Baca juga: Usai Rapid Test Antigen, Sopir Chacha Sherly Eks Trio Macan Resmi Ditahan

Dijelaskan Harda, PSBB yang akan diterapkan bukan berarti me-lockdown semua lini. Jika kebijakan itu diterapkan, maka dikhawatirkan dapat berimbas kepada sektor perekonomian yang dinilai mulai menggeliat. Selama masa PSBB, katanya, razia kepatuhan protokol kesehatan akan ditingkatkan. Sayangnya, Pemkab tidak akan memberlakukan denda bagi pelanggar.

"Kami lebih mengedepankan kearifan lokal. Masyarakat diberitahu agar disiplin protokol kesehatan," katanya.

Sebelum PSBB diberlakukan, lanjut Harda, Pemkab akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain melibatkan para Satgas Covid-19 dari masing-masing kapanewon, kalurahan hingga tingkat padukuhan, sosialisasi akan disampaikan melalui informasi media sosial, dan spanduk.

"Kami menyambut baik keputusan pusat [terkait PSBB] ini yang sesuai dengan kebijakan dan kondisi masing-masing pemerintah daerah," kata Harda.

Disinggung soal kebijakan PSBB di destinasi dan usaha jasa pawisata, Harda mengatakan Pemkab tidak menutup total operasional destinasi dan usaha jasa pariwisata. Pemkab mengambil kebijakan untuk pembatasan jam operasionalnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tempat wisata menjadi salah satu prioritas pengawasan. Di sana akan ada petugas jika sewaktu-waktu butuh tindakan," katanya.

Baca juga: DIY Batasi Aktivitas Masyarakat, Perbatasan Provinsi Lain Tetap Dibuka

Selama PSBB, semua kegiatan sosial kemasyarakatan, kuliner, mall, hiburan dan lainnya akan dibatasi beroperasi maksimal sampai jam 19.00 WIB dan dengan aturan lebih detail.

Sementara Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, saat PSBB nanti, work from home dilaksanakan dengan konsep 50% bekerja di rumah dan 50% di kantor. Kebijakan ini hanya diberlakukan untuk perkantoran saja sedangkan untuk sektor usaha diperkenankan beroperasi seperti biasa dengan aturan prokes ketat.

"Kami tidak sepenuhnya mengadopsi petunjuk pusat yang untuk WFH 75 persen," katanya.

Adapun Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan peningkatan kasus Covid-19 di Sleman sejatinya sudah memenuhi kriteria untuk menerapkan PSBB. Beberapa parameter untuk memenuhi kriteria di antaranya, tingkat kesembuhan di bawah nasional 82%, kasus aktif di atas angka nasional 14%, dan ketersediaan bed diatas 70%.

"Tingkat kesembuhan angka rata-rata di Sleman mencapai 78 persen dan kasus aktif 19,58 persen. Sedangkan ketersediaan bed, ruang isolasi kritikal dan non kritikal masing-masing 90,9 dan 74,5 persen," katanya.

Hulu ke Hilir

Sebelum kebijakan PSBB, katanya, Pemkab telah bekerja keras untuk menangani pandemi Covid-19 tetapi kebijakan tersebut lebih ke hilir. Di mana yang sakit dicari dan dirawat kemudian melakukan tracing isolasi bagi OTG. Dengan PSBB ini, kata Joko, maka penanganannya dilakukan dari hulu sehingga diharapkan tidak sampai menulari sampai ke hilir.

"Jadi yang sehat dipertahankan tetap terjaga kesehatanya dan mengendalikan jangan sampai ada penambahan kasus dengan pembatasan-pembatasan kegiatan sosial serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

39 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines

News
| Kamis, 26 Desember 2024, 05:07 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement