Advertisement

P3K Hasil Seleksi 2019 di Gunungkidul Belum Juga Diangkat

David Kurniawan
Senin, 18 Januari 2021 - 15:17 WIB
Nina Atmasari
P3K Hasil Seleksi 2019 di Gunungkidul Belum Juga Diangkat Ilustrasi. - Espos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Proses rekrutmen tahap satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah dilakukan sejak awal 2019 lalu. Namun hingga sekarang para pegawai ini masih juga belum diangkat sehingga status yang diterima masih sebagai tenaga honorer K2.

Kepala Bidang Pengembangan Formasi dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Reni Linawaty mengatakan, rekrutmen tahap pertama P3K sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Pada saat itu, lowongan bersifat khusus untuk tenaga honorer K2 yang sudah masuk data base pemerintah. Pada saat pendaftaran, ada 94 lowongan, tapi tidak semua terisi karena hanya 64 pegawai yang diterima.

Advertisement

Meski sudah ada pengumuman penerimaan, ia mengakui para pegawai ini belum diangkat menjadi P3K hingga sekarang sehingga statusnya tetap masih sama sebagai honorer K2. Reni berpendapat, ada beberapa peraturan yang harus diselesaikan di tingkat pusat sehingga pelantikan belum bisa terlaksana. Salah satunya menyangkut sistem penggajian pegawai ini.

Baca juga: Kota Jogja Peroleh Rp18 miliar Untuk Tangani Kawasan Kumuh

“Dari Peraturan Pemerintah No.49/2018 kan ada aturan turunan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan belum ada, jadi berpengaruh terhadap proses pelantikan,” katanya kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Meski demikian, sambung dia, proses pengangkatan sudah memasuki tahap akhir karena untuk sekarang berkas sedang dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Ia menyakini setelah proses ini selesai, pegawai yang diterima akan mendapatkan nomor induk P3K sehingga bisa dilakukan pengangkatan.

Disinggung mengenai sistem penggajian, Reni menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku organisasi perangkat daerah yang menangani masalah keuangan. “BKAD yang lebih tahu,” katanya.

Baca juga: Selama PPKM, Kunjungan Wisatawan Bantul Turun 50 Persen

Kepala BKAD Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, untuk penggajian P3K tidak ada masalah karena sudah mengalokasikan anggaran di APBD 2021. Menurut dia, sudah ada aturan tentang penggajian yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K. “Jadi untuk gaji sudah masuk dalam anggaran gaji pegawai sehingga tidak ada masalah,” katanya.

Meski demikian, untuk besaran gaji P3K, Saptoyo belum bisa memberikan penjelasan karena masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai turunan dari Peraturan Presiden. “Kami masih menunggu sehingga belum bisa mengungkapkan berapa besaran gaji yang diterima P3K,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement