Advertisement
P3K Hasil Seleksi 2019 di Gunungkidul Belum Juga Diangkat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Proses rekrutmen tahap satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah dilakukan sejak awal 2019 lalu. Namun hingga sekarang para pegawai ini masih juga belum diangkat sehingga status yang diterima masih sebagai tenaga honorer K2.
Kepala Bidang Pengembangan Formasi dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Reni Linawaty mengatakan, rekrutmen tahap pertama P3K sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Pada saat itu, lowongan bersifat khusus untuk tenaga honorer K2 yang sudah masuk data base pemerintah. Pada saat pendaftaran, ada 94 lowongan, tapi tidak semua terisi karena hanya 64 pegawai yang diterima.
Advertisement
Meski sudah ada pengumuman penerimaan, ia mengakui para pegawai ini belum diangkat menjadi P3K hingga sekarang sehingga statusnya tetap masih sama sebagai honorer K2. Reni berpendapat, ada beberapa peraturan yang harus diselesaikan di tingkat pusat sehingga pelantikan belum bisa terlaksana. Salah satunya menyangkut sistem penggajian pegawai ini.
Baca juga: Kota Jogja Peroleh Rp18 miliar Untuk Tangani Kawasan Kumuh
“Dari Peraturan Pemerintah No.49/2018 kan ada aturan turunan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan belum ada, jadi berpengaruh terhadap proses pelantikan,” katanya kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Meski demikian, sambung dia, proses pengangkatan sudah memasuki tahap akhir karena untuk sekarang berkas sedang dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Ia menyakini setelah proses ini selesai, pegawai yang diterima akan mendapatkan nomor induk P3K sehingga bisa dilakukan pengangkatan.
Disinggung mengenai sistem penggajian, Reni menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku organisasi perangkat daerah yang menangani masalah keuangan. “BKAD yang lebih tahu,” katanya.
Baca juga: Selama PPKM, Kunjungan Wisatawan Bantul Turun 50 Persen
Kepala BKAD Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, untuk penggajian P3K tidak ada masalah karena sudah mengalokasikan anggaran di APBD 2021. Menurut dia, sudah ada aturan tentang penggajian yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K. “Jadi untuk gaji sudah masuk dalam anggaran gaji pegawai sehingga tidak ada masalah,” katanya.
Meski demikian, untuk besaran gaji P3K, Saptoyo belum bisa memberikan penjelasan karena masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai turunan dari Peraturan Presiden. “Kami masih menunggu sehingga belum bisa mengungkapkan berapa besaran gaji yang diterima P3K,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement