Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Pemeriksaan kesehatan pengendara sebagai antisipasi penyebaran Virus Corona. /Harian Jogja-Catur Dwi Jannati
Harianjogja.com, SLEMAN--Sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, Pemkab Sleman akan memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang, dengan membuat penyekatan lslu lintas di sejumlah titik, termasuk jalur alternatif. Penjagaan juga dilakukan di sejumlah terminal untuk memantau penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana, menjelaskan penyekatan dilakukan di dua jalan nasional yakni Pos Prambanan dan Pos Tempel. “Pemantauan dilakukan di Pelem Gurih Gamping, lalu jalan Solo terutama sekitar Amplaz, kemudian beberapa jalur alternatif,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).
BACA JUGA : Larangan Mudik Mulai Berlaku, Pemudik yang Nekat Masuk
Sejumlah jalur alternatif yang telah diidentifikasi diantaranya di simpang empat timur Candi Prambanan ke arah selatan yang bisa menjadi pintu masuk melalui Piyungan dan juga simpang empat ke utara yang bisa menjadi pintu masuk melalui Tamanmartani, Kalasan.
Sementara dari arah utara, jalur alternatifnya yakni Jalan Balerante, Wonokerto, Turi. Lalu dari Minggir pun bisa menjadi jalur alternatif dari arah Nanggulan, Kulonprogo. “Penjagaan dilakukan Polsek bersama Kapanewon setempat. Dari perhubungan kita dengan Satpol PP mobile di titik-titik itu,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga menjaga terminal yang menjadi kewenangan Pemkab Sleman yakni Terminal Prambanan, Terminal Condongcatur, Terminal Gamping dan Terminal Pakem. Adapun pos induk pemantauan yakni berlokasi di Lapangan Denggung, dengan total personil dari Dinas Perhubungan sebanyak 61 orang.
BACA JUGA : Selama Larangan Mudik, Bus Jogja-Solo Tetap Beroperasi
Penyekatan dengan skenario peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei. Sementara sebelumnya dan sesudahnya, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei, berlaku pengetatan mudik. Pada scenario peniadaan mudik, seluruh perjalanan luar daerah dilarang kecuali empat komponen yakni perjalanan dinas oleh ASN, TNI dan Polri, kunjungan keluarga karena sakit, kunjungan kematian serta perjalanan untuk melahirkan.
Pada sejumlah komponen yang dikecualikan tersebut, jika akan melakukan perjalanan wajib memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, yakni hasil negative PCR maksimal 3X24 jam, hasil negative antigen 2X24 jam atau hasil negative GeNose sebelum keberangkatan.
Angkutan logistik juga masih diperblehkan melakukan perjalanan. Khusus pada angkutan logistik sayuran di Sleman, Dinas Perindustrian dan Perdaganan Sleman telah mendata dan memberikan stiker kepada sekitar 600 armada untuk tetap bisa beroperasi.
Sedangkan untuk mobilitas masyarakat dalam satu wilayah aglomerasi masih diperbolehkan dalam scenario peniadaan mudik. “Mobilitas hanya diperbolehkan di wilayah aglomerasi. Mudik lokal dalam wilayah aglomerasi satu provinsi diperbolehkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
FBI mengembalikan delapan artefak budaya asal Papua yang diselundupkan secara ilegal ke Amerika Serikat kepada Pemerintah Indonesia.
Presiden Prabowo meminta Nanik S. Deyang tetap membantu BGN sebagai bagian dewan pengawas usai mengundurkan diri.
KPU DIY memutakhirkan data partai politik setiap semester melalui Sipol sebagai persiapan tahapan Pemilu yang dimulai pada pertengahan 2027.
Koperasi Mina Bahari 45 mengubah Pantai Depok menjadi kawasan wisata kuliner laut yang menyejahterakan nelayan dan pelaku UMKM lokal.
Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri serta temuan emas 74 kilogram.