Advertisement
Gunungkidul Belum Rencanakan Pemberian Keringanan Pajak ke Masyarakat
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Saptoyo mengatakan, belum ada kebijakan berkaitan dengan pengurangan pajak sebagai dampak dari pemberlakuan PPKM darurat dan level empat yang dimulai sejak awal Juli lalu. Kepastian ini sebagai jawaban atas keluhan dari pengusaha yang meminta adanya keringanan.
Advertisement
“Sementara ini belum ada perintah. Jadi, pajak masih berlaku seperti biasa seperti pajak hotel dan restoran,” kata Saptoyo, Jumat (6/8/2021).
BACA JUGA : Pengusaha Ponsel Tak Sampaikan SPT Disidang di Sleman
Menurut dia, hal yang sama juga berlaku untuk pembayaran PBB yang jatuh temponya pada akhir September mendatang. Apabila terlambat membayar, maka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan berlaku.
Saptoyo tidak menampik selama pemberlakukan PPKM ada yang mengajukan keringanan pembayaran mulai dari pajak air, PBB dan lainny. Meski demikian, permohonan tak serta merta langsung disetujui karena harus melalui proses vereifikasi lapangan.
Selain itu, sesuai dengan monitoring dan evaluasi dari KPK beberapa waktu lalu, kata dia, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan banyak hal dan tidak serta merta langsung dilaksanakan. “Tentunya kalau memang layak, maka yang mengajukan keringanan bisa diberikan. Tapi, ada proses yang harus dilakukan sebelum keringan diberikan,” katanya.
Salah seorang anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul, Ratih mengakui pemberlakuan PPKM memberikan dampak terhadap kegiatan usaha yang dimiliki. Kondisi ini tak hanya dialami seorang karena pengusaha lain juga mengalami hal yang sama.
BACA JUGA : Demi Reformasi Perpajakan, Kemenkeu Gunakan
Ia berharap kepada pemerintah untuk dapat memberika keringanan mulai dari pengurangan pajak hotel dan restoran. Selain itu, ada juga permintaan keringanan pembayaran PBB berupa perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran hingga peniadaan sanksi apabila terlambat membayar pajak. “Kami juga minta adanya pengurangan besaran pajak yang dibebankan wajib pajak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement