Advertisement

Datangi LBH Jogja, LPSK RI Tawarkan Perlindungan Bagi Saksi Bom Molotov

Yosef Leon
Kamis, 23 September 2021 - 22:57 WIB
Bhekti Suryani
Datangi LBH Jogja, LPSK RI Tawarkan Perlindungan Bagi Saksi Bom Molotov Ilustrasi bom - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menawarkan perlindungan kepada para saksi dalam insiden pelemparan bom molotov ke kantor LBH Jogja beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan dalam kunjungan yang dilakukan pada Kamis (23/9/2021) ke kantor LBH Jogja.

Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, peristiwa pelemparan bom molotov di kantor LBH Jogja merupakan serangan terhadap pekerja HAM. Selain itu, pelemparan tersebut menurut dia juga kerap dialami oleh lembaga yang menyuarakan suara-suara yang terdiam dan menyuarakan aspirasi masyarakat kecil.

Advertisement

"Kami berharap peristiwa ini tidak terulang kembali," jelas Edwin.

Dia menambahkan, terhadap pihak-pihak LBH Jogja yang menjadi saksi maupun pelapor dalam peristiwa tersebut dipersilahkan untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Atas kasus ini, LPSK akan proaktif dalam penanganan kasus dan terbuka terhadap aspirasi manapun.

Edwin mengungkapkan bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK bergantung pada tingkat ancaman dari kasus itu. Di lembaga tersebut ada mekanisme perlindungan yang disebut dengan penempatan di rumah aman, jika saksi merasa terancam keselamatannya.

"Penempatan di rumah aman itu dilakukan apabila saksi dan korbannya dalam keadaan terancam jiwanya. Di samping itu, ada juga sistem perlindungan pengamanan yang sifatnya melekat selama 24 jam. Selain itu, ada juga sistem pengamanan monitoring," katanya.

Direktur LBH Jogja, Yogi Zul Fadhli menyebut, pihaknya telah berencana untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK RI. Untuk sementara yang diajukan permohonan perlindungan ada dua orang namun begitu, LBH tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan lebih dari dua orang itu.

"Dua orang itu adalah pegawai kami. Ancaman yang diterima usai peristiwa tidak ada. Untuk tahapan kasusnya sendiri per tanggal 20 September 2021 sudah naik ke penyidikan," jelas Fadhli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement