Advertisement
Komisi C Panggil 2 Dinas Terkait Berdirinya Hotel Litto

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Dua Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Bantul, yakni Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dijadwalkan akan bertemu dengan Komisi C DPRD Bantul, Senin (27/9/2021).
Pertemuan di Gedung DPRD Bantul tersebut dilakukan sebagai upaya dari Komisi C mendapatkan kejelasan dan duduk perkara, terkait berdirinya hotel dan restoran Little Tokyo di RT 5 Gunung Cilik, Muntuk, Dlingo, Bantul, yang beum mengantongi izin.
Advertisement
BACA JUGA : Lurah: Tidak Ada Kulonuwun Pembangunan Objek Wisata
“Kami akan tanya mengenai proses pembuatan izinnya. Bagaimana? kok bisa pembangunan hampir selesai, Litto belum memiliki izin Amdal, dan IMB,” kata Ketua Komisi C DPRD Bantul Dwi Kristiantoro, Minggu (26/9/2021).
Dwi mengungkapkan, pihaknya sengaja memanggil kepala Dispertaru Bantul, untuk menanyakan secara khusus, terkait rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan oleh Dispertaru Bantul. Alhasil, atas adanya rekomendasi dari Dispertaru tersebut, mau tidak mau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) harus mengeluarkan Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dari pertanian menjadi nonpertanian. “Dan, ini akan kami klarifikasi. Kok bisa Dispertaru mengeluarkan rekomendasi?,” jelasnya.
Sementara untuk DPUPKP, klarifikasi dilakukan terkait dengan uji kelayakan yang harus dilakukan terhadap bangunan Litto. Sebab, jika tidak layak secara struktur, seharusnya DPUPKP tidak mengeluarkan sertifikat layak fungsi. “Untuk itu kami panggil mereka,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Komisi A dan Komisi B DPRD Bantul, ke Litto, Kamis (23/9), GM Litto Ari Setyawan mengaku telah mendapatkan informasi dari owner Litto jika perizinan belum ada. Padahal, proses pembangunan Litto telah dimulai sejak 2019. Manajemen Litto sendiri baru terbentuk pada awal 2021. "Jadi soal pembangunan kami tidak tahu. Tahunya setelah owner kami mengakui kepada jika masih ada persoalan perizinan," katanya.
Lebih lanjut Ari mengatakan, jika owner dari Litto ada sekitar 5 orang, dan berdomisili di Jakarta. Meski demikian, mereka sejatinya berasal dari Jogja. Karena mereka adalah alumni SMA N 1 Kota Jogja.
Adapun dua dari lima owner Litto tersebut adalah Kwin dan Irma Devita Purnamasari. Irma diketahui sejak awal tercatat dalam proses pengajuan izin pada 2020 lalu. Bahkan, Irma Devita yang diketahui adalah notaris di Jakarta Utara tersebut telah mengantongi izin prinsip yang ditandatangani oleh Bupati Bantul saat itu, yakni Suharsono.
BACA JUGA : Pokdarwis Mengaku Tak Diajak Koordinasi oleh Litto
Surat izin prinsip sendiri tercatat dikeluarkan pada 8 Mei 2020. Selain itu di tanggal yang sama yakni 8 Mei 2020, telah dikeluarkan surat kesesuaian tata ruang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tata Ruang Bantul Suprianto.
Namun dalam perkembangannya, proses perizinan mengalami kendala. Ari menyatakan jika proses perizinan berhenti di BPN. Sebab, tanah yang dibeli ternyata masih letter C. Padahal untuk kepengurusan izin mendirikan bangunan status tanah harus sudah Sertifikat Hak Milik (SHM). "Dari dinas perizinan mintanya status tanah harus SHM. Ini yang lama, karena kami harus menunggu dari BPN," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Kepengurusan Baru, Fasi Aeromodelling Sleman Targetkan Emas di Porda DIY 2025
- Jadwal Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Sabtu 10 Mei 2025
- Puluhan Pekerja di Bantul Kena PHK di Awal 2025, Disnakertrans Sebut Terpengaruh Kebijakan Trump
- Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Sleman, Sabtu 10 Mei 2025
- Dikpora dan Dinkes Kulonprogo Bersinergi Awasi MBG Aman dari Keracunan
Advertisement