Advertisement
Pemkab Bantul Usulkan Kenaikan UMK 2022 Sebesar Ini
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab Bantul telah menyerahkan usulan nominal UMK 2022 kepada Pemda DIY. Dalam usulan tersebut terjadi kenaikan upah sebesar 4,08 persen dari upah tahun 2021.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menjelaskan bahwa penghitungan upah telah memiliki formula baku. Dalam formula tersebut ada beberapa faktor-faktor pembentuk upah yang menjadi acuan. "Formula itu ditetapkan melalui atau oleh Kemenaker RI. Di antaranya memperhatikan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah," terangnya pada Kamis (18/11/2021).
Advertisement
Faktor inflasi menggunakan indikator inflasi DIY. Dijelaskan Halim hal itu dikarenakan lima Kabupaten/Kota merupakan satu aglomerasi DIY. Inflasi antar Kabupaten dan Kota tidak terjadi perbedaan yang signifikan.
BACA JUGA: Pengumuman Ditunda Sehari, Ini Gambaran UMP DIY Menurut Pemda
"Yang membedakan adalah KHL. Itu ada surveinya yang dilakukan oleh BPS, masing-masing Kabupaten itu berbeda. Jadi nanti itu selisihnya tidak terlalu banyak antara Bantul sama Gunungkidul, Kulonprogo, Kota Jogja, Sleman, itu tidak banyak [perbedaan]," tambahnya.
Disebutkan Halim UMK 2022 Bantul yang direkomendasikan Pemkab Bantul yakni Rp1.916.848 dengan kenaikan 4,08 persen dari tahun 2021. "Bupati hanya merekomendasikan dan soal nanti apakah akan diterima atau diperbaiki oleh tim pengupahan tingkat DIY bersama Gubernur itu saya tidak ngerti," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement