Advertisement

Pemkab Bantul Usulkan Kenaikan UMK 2022 Sebesar Ini

Ujang Hasanudin
Kamis, 18 November 2021 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Pemkab Bantul Usulkan Kenaikan UMK 2022 Sebesar Ini Bupati Bantul Abdul Halim Muslih - Harian Jogja/Dok.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab Bantul telah menyerahkan usulan nominal UMK 2022 kepada Pemda DIY. Dalam usulan tersebut terjadi kenaikan upah sebesar 4,08 persen dari upah tahun 2021.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menjelaskan bahwa penghitungan upah telah memiliki formula baku. Dalam formula tersebut ada beberapa faktor-faktor pembentuk upah yang menjadi acuan. "Formula itu ditetapkan melalui atau oleh Kemenaker RI. Di antaranya memperhatikan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah," terangnya pada Kamis (18/11/2021).

Advertisement

Faktor inflasi menggunakan indikator inflasi DIY. Dijelaskan Halim hal itu dikarenakan lima Kabupaten/Kota merupakan satu aglomerasi DIY. Inflasi antar Kabupaten dan Kota tidak terjadi perbedaan yang signifikan.

BACA JUGA: Pengumuman Ditunda Sehari, Ini Gambaran UMP DIY Menurut Pemda

"Yang membedakan adalah KHL. Itu ada surveinya yang dilakukan oleh BPS, masing-masing Kabupaten itu berbeda. Jadi nanti itu selisihnya tidak terlalu banyak antara Bantul sama Gunungkidul, Kulonprogo, Kota Jogja, Sleman, itu tidak banyak [perbedaan]," tambahnya.

Disebutkan Halim UMK 2022 Bantul yang direkomendasikan Pemkab Bantul yakni Rp1.916.848 dengan kenaikan 4,08 persen dari tahun 2021. "Bupati hanya merekomendasikan dan soal nanti apakah akan diterima atau diperbaiki oleh tim pengupahan tingkat DIY bersama Gubernur itu saya tidak ngerti," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement