Delapan ASN Gunungkidul Kena Sanksi, DPRD Dukung Hukuman Tegas
Delapan ASN Gunungkidul dijatuhi sanksi hingga akhir Agustus 2026. Komisi A DPRD mendukung hukuman tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. /Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Penghasilan tetap (siltap) pamong kalurahan di Gunungkidul resmi ditetapkan melalui Keputusan Bupati Gunungkidul No.342/KPTS/2021 tentang Besaran Siltap Lurah, Pamong Kalurahan dan Upah Tetap Staf Pamong Kalurahan Tahun Anggaran 2022. Adapun besarannya disesuaikan dengan jabatan pamong di masing-masing kalurahan.
Kepala Bidang Bina Perencanaan Keuangan dan Kekayaan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Nani Asyfiah mengatakan, Pemkab Gunungkidul terus berupaya meningkatkan kesejahteraan perangkat atau pamong kalurahan.
Dengan begitu diharapkan ada peningkatan kinerja serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
BACA JUGA: Gunungkidul Pastikan Gaji Pamong Kalurahan Rutin Disalurkan setiap Bulan
Menurut dia, untuk gaji sudah ada perbaikan dan besarannya sudah lebih baik. Hal ini mengacu pada Keputusan Bupati No.342/KPTS/2021 yang ditandatangani pada 26 November 2021 lalu.
Dari deretan perangkat kalurahan, pendapatan tertinggi dimiliki oleh lurah dengan jumlah siltap setiap bulannya sebesar Rp3,15 juta. Sedangkan untuk carik (sekretaris kalurahan) mendapatkan siltap sebesar Rp2,5 juta; disusul kemudian kepala teknis dan kepala urusan yang siltapnya sebesar Rp2,24 juta dan kepala dusun mendapatkan penghasilan Rp2,1 juta per bulan.
BACA JUGA: Mimpi Besar Gunungkidul Menuju Industri Budaya
Khusus untuk staf pamong kalurahan, Nani menjelaskan ada sedikit perbedaan. Bagi pamong yang diangkat sebelum dikeluarkanya Perda No.12/2016 yang direvisi Perda No.8/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendaatkan siltap Rp2.02 juta per bulan.
Sementara pamong yang diangkat setelah Perda No.12/2016, maka besaran siltap yang diperoleh sebesar Rp1,9 juta. “Selain siltap juga ada tunjangan untuk BPJS Kesehatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Delapan ASN Gunungkidul dijatuhi sanksi hingga akhir Agustus 2026. Komisi A DPRD mendukung hukuman tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Forbes merilis daftar 50 orang terkaya Singapura 2026. Eduardo Saverin masih nomor satu dengan kekayaan US$32,9 miliar, meski turun US$10,1 miliar.
Sebanyak 15 perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi mahasiswa baru
Cara cek rekening penipu online sebelum transfer melalui layanan CekRekening dan Kredibel. Simak langkah serta tindakan jika sudah menjadi korban.
Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta bersama Universitas Dhyana Pura Bali menggelar Summer Camp Visual Ethnography 2026 bersama mahasiswa Jepang
Studi AVILOO terhadap lebih dari 500.000 tes mengungkap kondisi baterai 20 model mobil listrik setelah menempuh hingga 150.000 kilometer.