DPRD Gunungkidul Peringatkan Bupati Soal Lelang Jabatan
Proses lelang jabatan di Gunungkidul masuki tahap akhir. DPRD ingatkan Bupati agar proses seleksi transparan dan profesional guna hindari penyelidikan KPK.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. /Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Penghasilan tetap (siltap) pamong kalurahan di Gunungkidul resmi ditetapkan melalui Keputusan Bupati Gunungkidul No.342/KPTS/2021 tentang Besaran Siltap Lurah, Pamong Kalurahan dan Upah Tetap Staf Pamong Kalurahan Tahun Anggaran 2022. Adapun besarannya disesuaikan dengan jabatan pamong di masing-masing kalurahan.
Kepala Bidang Bina Perencanaan Keuangan dan Kekayaan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Nani Asyfiah mengatakan, Pemkab Gunungkidul terus berupaya meningkatkan kesejahteraan perangkat atau pamong kalurahan.
Dengan begitu diharapkan ada peningkatan kinerja serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
BACA JUGA: Gunungkidul Pastikan Gaji Pamong Kalurahan Rutin Disalurkan setiap Bulan
Menurut dia, untuk gaji sudah ada perbaikan dan besarannya sudah lebih baik. Hal ini mengacu pada Keputusan Bupati No.342/KPTS/2021 yang ditandatangani pada 26 November 2021 lalu.
Dari deretan perangkat kalurahan, pendapatan tertinggi dimiliki oleh lurah dengan jumlah siltap setiap bulannya sebesar Rp3,15 juta. Sedangkan untuk carik (sekretaris kalurahan) mendapatkan siltap sebesar Rp2,5 juta; disusul kemudian kepala teknis dan kepala urusan yang siltapnya sebesar Rp2,24 juta dan kepala dusun mendapatkan penghasilan Rp2,1 juta per bulan.
BACA JUGA: Mimpi Besar Gunungkidul Menuju Industri Budaya
Khusus untuk staf pamong kalurahan, Nani menjelaskan ada sedikit perbedaan. Bagi pamong yang diangkat sebelum dikeluarkanya Perda No.12/2016 yang direvisi Perda No.8/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendaatkan siltap Rp2.02 juta per bulan.
Sementara pamong yang diangkat setelah Perda No.12/2016, maka besaran siltap yang diperoleh sebesar Rp1,9 juta. “Selain siltap juga ada tunjangan untuk BPJS Kesehatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Proses lelang jabatan di Gunungkidul masuki tahap akhir. DPRD ingatkan Bupati agar proses seleksi transparan dan profesional guna hindari penyelidikan KPK.
Pemkab Sleman dan RSUD Prambanan lakukan audit medis dan etik usai kasus pasien anak meninggal. Proses hukum dan investigasi terus berjalan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa ANTARA memiliki posisi penting dalam ekosistem informasi nasional karena menjadi sumber rujukan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu pengunduran diri dan menegaskan tetap menjalankan tugas sesuai arahan Presiden Prabowo.
BPS Kota Jogja memantau potensi inflasi Juni 2026 jelang tahun ajaran baru, terutama dari biaya sekolah dan perlengkapan pendidikan.
Psikolog jelaskan sindrom pasca haji yang membuat jamaah merasa rindu dan sulit beradaptasi setelah pulang dari Tanah Suci.