Advertisement

Kinerja Wajib Meningkat, Segini Gaji Lurah Berikut Aparaturnya di Gunungkidul

David Kurniawan
Rabu, 06 April 2022 - 15:47 WIB
Arief Junianto
Kinerja Wajib Meningkat, Segini Gaji Lurah Berikut Aparaturnya di Gunungkidul Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Penghasilan tetap (siltap) pamong kalurahan di Gunungkidul resmi ditetapkan melalui Keputusan Bupati Gunungkidul No.342/KPTS/2021 tentang Besaran Siltap Lurah, Pamong Kalurahan dan Upah Tetap Staf Pamong Kalurahan Tahun Anggaran 2022. Adapun besarannya disesuaikan dengan jabatan pamong di masing-masing kalurahan.

Kepala Bidang Bina Perencanaan Keuangan dan Kekayaan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Nani Asyfiah mengatakan, Pemkab Gunungkidul terus berupaya meningkatkan kesejahteraan perangkat atau pamong kalurahan.

Advertisement

Dengan begitu diharapkan ada peningkatan kinerja serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

BACA JUGA: Gunungkidul Pastikan Gaji Pamong Kalurahan Rutin Disalurkan setiap Bulan

Menurut dia, untuk gaji sudah ada perbaikan dan besarannya sudah lebih baik. Hal ini mengacu pada Keputusan Bupati No.342/KPTS/2021 yang ditandatangani pada 26 November 2021 lalu.

Dari deretan perangkat kalurahan, pendapatan tertinggi dimiliki oleh lurah dengan jumlah siltap setiap bulannya sebesar Rp3,15 juta. Sedangkan untuk carik (sekretaris kalurahan) mendapatkan siltap sebesar Rp2,5 juta; disusul kemudian kepala teknis dan kepala urusan yang siltapnya sebesar Rp2,24 juta dan kepala dusun mendapatkan penghasilan Rp2,1 juta per bulan.

BACA JUGA: Mimpi Besar Gunungkidul Menuju Industri Budaya

Khusus untuk staf pamong kalurahan, Nani menjelaskan ada sedikit perbedaan. Bagi pamong yang diangkat sebelum dikeluarkanya Perda No.12/2016 yang direvisi Perda No.8/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendaatkan siltap Rp2.02 juta per bulan.

Sementara pamong yang diangkat setelah Perda No.12/2016, maka besaran siltap yang diperoleh sebesar Rp1,9 juta. “Selain siltap juga ada tunjangan untuk BPJS Kesehatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement