Advertisement

15 Anak Penghuni LPKA Kelas II Yogyakarta Terima Remisi

David Kurniawan
Rabu, 04 Mei 2022 - 16:57 WIB
Arief Junianto
15 Anak Penghuni LPKA Kelas II Yogyakarta Terima Remisi Ilustrasi narapidana mendapat remisi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Sedikitnya 96 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri. Sedangkan di LPKA Kelas II Yogyakarta ada 15 anak yang mendapatkan remisi. Pengurangan masa hukuman ini bervariasai mulai dari 15 hari hingga paling banyak dua bulan.

Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas, Lapas Kelas IIB Wonosari, Andika Dwi Prasetyo mengatakan total ada 120 napi yang sedang menjalani masa hukuman. Selain itu, ada 31 tahanan titipan di lapas. Meski demikian, tidak semua napi mendapatkan remisi hari raya karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh pengurangan hukuman.

Advertisement

“Sesuai dengan SK yang diterima ada 96 napi yang mendapatkan remisi Lebaran,” kata Andika kepada wartawan, Rabu (4/5/2022).

BACA JUGA: Setia Layani Wisatawan, Toko Oleh-Oleh di Gunungkidul Pilih Tak Libur

Dia menjelaskan, pengurangan masa tahanan bagi setiap napi berbeda-beda. Paling sedikit mendapatkan pengurangan selama 15 hari dan diberikan kepada 54 napi. Sedangkan untuk pengurangan satu bulan diberikan kepada 50 napi.

“Ada yang mendapatkan pengurangan satu bulan 15 hari satu orang dan satunya lagi memeroleh remisi selama dua bulan. Sedangkan, untuk napi yang langsung bebas karena remisi tidak ada,” ungkapnya.

Pemberian remisi tidak hanya terjadi di Lapas Kelas IIB Wonosari. Pasalnya, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta ada 15 napi anak yang mendapatkan remisi Idulfitri.

Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Teguh Suroso menambahkan total ada 26 narapidana anak serta satu tahanan titipan di LPKA. Untuk anak binaan yang mendapatkan remisi Lebaran sebanyak 15 anak. Adapun rinciannya sebanyak 10 anak mendapatkan pengurahan tahanan selama 15 hari dan lima anak memperoleh remisi selama satu bulan.

“Memang tidak semua mendapatkan remisi karena ada syarat yang harus dipenuhi seperti masa hukuman hingga berkelakuan baik selama di LPKA,” katanya.

BACA JUGA: Takbir Keliling di Wonosari Tak Boleh Masuk Kawasan Alun-Alun

Menurut Teguh, pemberian remisi hanya salah satu program di LPKA Kelas II Yogyakarta. Pasalnya, di momen Idulfitri juga ada layanan kunjungan video call sebagai pengganti kunjungan langsung karena pandemi Covid-19. Setiap anak binaan menggikuti layanan ini dan secara bergantian menghubungi keluarga untuk merayakan Lebaran.

“Kami tetap penuhi haknya untuk bersilahturahmi dengan keluarga melalui video call dan pelaksanaan dilakukan pada 2-3 Mei lalu. Setiap anak menghubungi keluarganya masing-masing,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement