Advertisement

Cegah Pinjol Ilegal, Jangan Suka Umbar Data di Medsos

Sunartono
Sabtu, 23 Juli 2022 - 21:37 WIB
Sirojul Khafid
Cegah Pinjol Ilegal, Jangan Suka Umbar Data di Medsos Masyarakat mengikuti diskusi Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal, Sabtu (23/7/2022). - Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan seiring tingginya minat menggunakan pinjaman online (pinjol). Salah satu yang perlu diwaspadai adalah pinjol ilegal. Masyarakat disarankan tidak asal upload ke medsos berkaitan dengan data berkaitan dengan pribadi seseorang.

Jumlah peminat pinjol berdasarkan data OJK merangkak naik. Hingga Mei 2022, dari total 102 platform pinjol legal, memberikan dukungan akumulasi pinjaman mencapai Rp380,19 triliun dengan total aset Rp4,52 triliun. Jumlah peminjam di angka Rp83,15 juta dan tercatat Rp15,24 juta yang aktif. Kemudian jumlah pemberi pinjaman tercatat 888.210 lender dan yang aktif sebanyak 147.000 lender.

Advertisement

"Pinjol yang positif juga banyak, untuk membedakan bisa dicek di website OJK, ini sudah ada daftarnya. Tetapi yang perlu diwaspadai adalah yang Ilegal jadi harus cermat dalam memilih," kata Praktisi Hukum, Retna Susanti dalam sosialisasi Kewaspadaan Pinjaman Online Ilegal, Sabtu (23/7/2022).

BACA JUGA: Teras Malioboro 2 Ramai di Akhir Pekan, Ada Pencak Silat & Pameran Kepemudaan

Ia menambahkan sudah banyak korban terkait pinjol ilegal. Bahkan mereka menyalahgunakan nomor ponsel yang dipakai untuk mendaftar. Seperti menghubungi nomor kontak lain yang ada di ponsel peminjam. Oleh karena itu, jika ingin meminjam uang maka harus mengutamakan prioritas dan kebutuhan yang mendesak.

Tak hanya itu, ada beberapa kasus orang yang tidak merasa mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba ditagih oleh juru tagih pinjol ilegal. Dalam beberapa kasus hal ini sering terjadi karena para pelaku bisa memanfaatkan berbagai cara dalam mengakses data pribadi.

"Oleh karena itu, jangan suka mengunggah data pribadi di medsos. Karena ada kecenderungan masyarakat sekarang sedikit-sedikit upload medsos. Kalau kemudian data pribadi itu dilihat orang lain kan berbahaya," ujarnya.

BACA JUGA: Kebijakan Pemkot Jogja soal Perlindungan Anak Jadi yang Terbaik se-Indonesia

Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK DIY, Rosi Kho Arliyani, menyatakan masyarakat perlu mewaspadai jika dalam pengajuan pinjol syaratnya banyak. Ketentuan pinjol sebenarnya hanya ada tiga yaitu kamera, mikrofon dan lokasi. Jika pihak pinjol meminta syarat lebih dari tiga ini maka kemungkinan ilegal.

"Kalau lebih dari ketiga syarat itu, maka harus diwaspadai. Pinjol ilegal biasanya lewat SMS juga, jadi harus berhati-hati, perlu diperhatikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement