Advertisement
Cegah Pinjol Ilegal, Jangan Suka Umbar Data di Medsos
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan seiring tingginya minat menggunakan pinjaman online (pinjol). Salah satu yang perlu diwaspadai adalah pinjol ilegal. Masyarakat disarankan tidak asal upload ke medsos berkaitan dengan data berkaitan dengan pribadi seseorang.
Jumlah peminat pinjol berdasarkan data OJK merangkak naik. Hingga Mei 2022, dari total 102 platform pinjol legal, memberikan dukungan akumulasi pinjaman mencapai Rp380,19 triliun dengan total aset Rp4,52 triliun. Jumlah peminjam di angka Rp83,15 juta dan tercatat Rp15,24 juta yang aktif. Kemudian jumlah pemberi pinjaman tercatat 888.210 lender dan yang aktif sebanyak 147.000 lender.
Advertisement
"Pinjol yang positif juga banyak, untuk membedakan bisa dicek di website OJK, ini sudah ada daftarnya. Tetapi yang perlu diwaspadai adalah yang Ilegal jadi harus cermat dalam memilih," kata Praktisi Hukum, Retna Susanti dalam sosialisasi Kewaspadaan Pinjaman Online Ilegal, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA: Teras Malioboro 2 Ramai di Akhir Pekan, Ada Pencak Silat & Pameran Kepemudaan
Ia menambahkan sudah banyak korban terkait pinjol ilegal. Bahkan mereka menyalahgunakan nomor ponsel yang dipakai untuk mendaftar. Seperti menghubungi nomor kontak lain yang ada di ponsel peminjam. Oleh karena itu, jika ingin meminjam uang maka harus mengutamakan prioritas dan kebutuhan yang mendesak.
Tak hanya itu, ada beberapa kasus orang yang tidak merasa mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba ditagih oleh juru tagih pinjol ilegal. Dalam beberapa kasus hal ini sering terjadi karena para pelaku bisa memanfaatkan berbagai cara dalam mengakses data pribadi.
"Oleh karena itu, jangan suka mengunggah data pribadi di medsos. Karena ada kecenderungan masyarakat sekarang sedikit-sedikit upload medsos. Kalau kemudian data pribadi itu dilihat orang lain kan berbahaya," ujarnya.
BACA JUGA: Kebijakan Pemkot Jogja soal Perlindungan Anak Jadi yang Terbaik se-Indonesia
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK DIY, Rosi Kho Arliyani, menyatakan masyarakat perlu mewaspadai jika dalam pengajuan pinjol syaratnya banyak. Ketentuan pinjol sebenarnya hanya ada tiga yaitu kamera, mikrofon dan lokasi. Jika pihak pinjol meminta syarat lebih dari tiga ini maka kemungkinan ilegal.
"Kalau lebih dari ketiga syarat itu, maka harus diwaspadai. Pinjol ilegal biasanya lewat SMS juga, jadi harus berhati-hati, perlu diperhatikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sempat ke Ngawi, Penipu 2 Katering untuk Masjid Syeikh Zayed Solo Ditangkap
- Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, Satu Bocah Meninggal, Dua Selamat
- Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Jakarta Barat Digeledah Kejaksaan Agung
- Panitia Pastikan Pemilihan Rektor UNS Solo Tidak Kisruh Seperti Sebelumnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement