Advertisement

Kasus Eks Mensos Juliari Batubara: KPK Setor Rp14,5 Miliar ke Negara

Setyo Aji Harjanto
Senin, 01 Agustus 2022 - 13:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Eks Mensos Juliari Batubara: KPK Setor Rp14,5 Miliar ke Negara Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter - Sumber: Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pidana pengganti dari eks Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp14,5 miliar ke negara.

Juliari merupakan terpidana kasus suap dana bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.

Advertisement

"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti Terpidana Juliari P Barubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 Miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/8/2022).

Ali mengatakan, Juliari melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan.

"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK danĀ  putusan hakim Tipikor," kata Ali.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, KPK Cecar Anak Buah Mensos Juliari

Sebelumnya, Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).

Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.

Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement