Kuasa Hukum Bryan Tuding Ada Rekayasa Kasus di Holywings Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Tim kuasa hukum Bryan, korban penganiayaan yang melibatkan oknum Polres Sleman pada Juni lalu di Holywings Jogja, menilai tidak adanya progress signifikan dan tertutup penanganan kasus oleh kepolisian. Mereka menuntut transparansi dan penahanan terduga pelaku untuk melancarkan proses pemeriksaan.
Kuasa Hukum Bryan, Johnson Panjaitan, menilai adanya upaya rekayasa kasus dan obstruction of justice dalam kasus tersebut. Pasalnya pasca kejadian tersebut, polisi membuat laporan model A untuk kliennya. “Akibatnya klien kami tidak dapat membuat laporan dan tidak dapat mengakses SP2P [Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan],” ujarnya, Senin (12/9/2022).
Advertisement
Hal tersebut menurutnya sangat merugikan kepentingan hukum kliennya dalam mencari keadilan. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ia juga menuding adanya upaya menghalangi penyidikan di TKP seperti menghapus rekaman CCTV dan tidak transparannya proses laporan model A.
BACA JUGA: Duta Besar Australia Datang ke Sleman, Ada Apa?
“Ada penekanan kepada saksi kami dengan menahan handphone dan KTP. Dan jika ingin dikembalikan harus memenuhi syarat-syarat, yaitu harus mengganti kerusakan di Holywings, mengganti mobil yang rusak, dan membiayai visum Karmel [terduga pelaku],” ungkapnya.
Atas hal tersebut, ia meminta Kapolda DIY untuk memberi perlindungan hukum kepada Bryan sebagai pelapor dengan mengevaluasi dan proses ulang penyidikan yang transparan dan akuntabel. “Juga menahan oknum polisi dan terlapor guna melancarkan proses pemeriksaan,” kata dia.
Menanggapi aduan ini, Wakapolda DIY, Brigjen Pol R Slamet Santoso, menuturkan dari awal Polda DIY sudah menangani sesuai prosedur mulai dari TKP hingga hari ini. Ia mengakui adanya hambatan dikarenakan ada beberapa korban dan saksi yang sampai Agustus masih dalam kondisi sakit sehingga baru bisa diperiksa pada akhir Agustus.
“Kasusnya selama ini sudah berjalan baik itu dari pidananya maupun kode etiknya. Dan itu saya pastikan kami laksanakan sesuai prosedur. Tidak ada rekayasa ataupun obstruction of justice, karena sudah sesuai prosedur,” kata dia.
BACA JUGA: Sleman Bakal Gelontorkan Rp5,37 Miliar Bansos BBM untuk Warganya
Lantaran beberapa hambatan tersebut hingga saat ini belum ada yang dijadikan tersangka. Untuk sidang kode etik kepada oknum Polres Sleman yang terlibat kasus ini sudah dilaksanakan. “Ada enam saksi, baik yang meringankan maupun memberatkan,” ungkapnya.
Oknum polisi ini juga sudah dinonaktifkan pada awal bergulirnya kasus ini. Kemudian setelah sidang kode etik baru akan diputuskan apakah oknum tersebut akan dinonaktifkan permanen atau bisa aktif kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
- Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
- Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
Advertisement
Advertisement