Advertisement

Pembangunan Rumah di Zona Inti Cagar Budaya Bantul Tak Boleh Dilakukan Sembarangan

CRA22
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 20:47 WIB
Arief Junianto
Pembangunan Rumah di Zona Inti Cagar Budaya Bantul Tak Boleh Dilakukan Sembarangan Ilustrasi cagar budaya di Bantul. - Harian Jogja/Arief Junianto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam (PPSDA) sedang membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Panduan Arsitektur Bangunan Baru Bernuansa Budaya Daerah Berciri Khas Bantul. Perbup tersebut nantinya mengatur arsitektur bangunan baru di zona inti Cagar Budaya Kabupaten Bantul.

Kepala Bagian PPSDA, Fauzan Mu’arifin, mengatakan rancangan perbup tersebut telah digodog sejak Agustus 2022 dan akan selesai tahun ini. “Maksud dari rancangan Peraturan Bupati ini adalah dalam rangka menggambarkan segi Keistimewaaan DIY di Kabupaten Bantul. Sehingga perlu dibuat panduan arsitektur bangunan baru bernuansa budaya daerah di Kabupaten Bantul,” kata Fauzan ditemui di kantornya pada Jumat (21/10/2022).

Advertisement

Landasan Raperbup tersebut, kata dia, adalah Peraturan Daerah (Perda) DIY No.6/2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya serta Peraturan Gubernur (Pergub) No.40/2014 tentang Panduan Arsitektur Bangunan Baru Bernuansa Budaya Daerah.

BACA JUGA: Duh....Tumpukan Sampah di Pantai Parangtritis Sampai 8 Ton

Perbup yang sedang dibahas oleh PPSDA, imbuh dia, akan lebih membuat bangunan di zona inti Cagar Budaya kental dengan nuansa budaya Bantul. “Bisa saja kami pakai Pergub tersebut tapi kami ingin lebih yang spesifik yang lebih mBantul. Karena itu kami sudah berkonsultasi dengan pihak terkait seperti Prof. Kasidi dari ISI Jogja dan Dinas Kebudayaan Bantul yang memiliki data dan referensi bangunan yang berciri khas Bantul,” kata mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan Bantul itu.

Ungkapnya, draf Raperbup tersebut sudah jadi hanya saja masih terdapat beberapa hal yang akan dikaji ulang. “Kami masih punya rencana untuk meeting lagi dengan OPD terkait setidaknya tiga atau empat kali,” lanjutnya.

Raperbup yang diinisiasi PPSDA tersebut juga akan mengikat untuk bangunan baru di zona penyangga Cagar Budaya. Hanya saja aturan di zona kedua tersebut masih dapat ditoleransi. “Yang wajib itu di zona inti. Nah, untuk zona penyangga nantinya itu masih bisa ditoleransi. Hanya saja melalui Perbup ini kami mendorong untuk bangunan baru dibangun sesuai Perbup,” katanya.

Per 2019, total jumlah bangunan Cagar Budaya tiap Kapanewon di Kabupaten Bantul mencapai 96 bangunan. Sedangkan data terbaru tahun 2021, jumlah Cagar Budaya meningkat menjadi total 149.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement