Advertisement
Sebar Video Jadi Korban Klithih, ternyata Pemuda Ini cuma Terkena Clurit saat Cari Rumput

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Sempat viral lantaran mengunggah video dirinya yang mendaku menjadi korban kejahatan jalanan, RK, pemuda asal Sanden, Bantul justru berurusan dengan polisi.
Pasalnya, alih-alih menjadi korban kejahatan jalanan, saat diperiksa polisi, RK mengakui bahwa ternyata luka yang ia alami lantaran terkena arit dan pecahan kaca sewaktu dia bertengkar dengan kekasihnya.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan video pengakuan RK yang viral tersebut awalnya disebarkan oleh S, 34, dan AN, 38, warga Sanden melalui grup Whatsapp.
“S dan AN yang menulis narasi di grup Whatsapp bahwa RK telah menjadi korban kejahatan jalanan di Jalan Samas-Parangtritis, tepatnya di sebelah timur Jembatan Merah Srigading, Sanden, Bantul,” kata Jeffry, Sabtu, (26/11/2022) malam.
BACA JUGA: Warga Kulonprogo Tertangkap Basah Curi Baterai PLTS Pantai Goa Cemara
Setelah video itu viral, Unit Reskrim Polsek Sanden pun segera mengecek lokasi kejadian serta meminta keterangan sejumlah saksi di sana.
Sayangnya, polisi tak berhasil menemukan seorang pun saksi yang mendengar atau pun melihat ada kejadian kekerasan jalanan di lokasi tersebut.
Curiga dengan kebenaran video unggahan tersebut, polisi lantas memeriksa korban serta dua orang penyebar berita tersebut. Setelah diinterogasi, akhirnya RK mengakui dirinya telah berbohong.
"Akhirnya yang bersangkutan [RK] mengakui bahwa cerita tersebut bohong. Kejadian sebenarnya adalah bahwa luka pada tangan kanannya itu karena terkena arit saat mencari rumput dan terkena pecahan kaca karena bertengkar dengan pacarnya,” katanya.
Kepada polisi, kata Jeffry, salah satu penyebar berita hoaks tersebut, AN, berkilah bahwa dia menyebarkan hoaks itu dengan alasan untuk memberi peringatan agar selalu waspada.
Jeffry menegaskan bahwa pelaku penyebar hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya juga tidak main-main, ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
- Siap-Siap, Klaten Segera Punya Perda tentang Pesantren dan Pendidikan Pancasila
- Akhir Polemik Tunggakan Sewa Lahan Aset KAI di Wonogiri, Begini Perjalanannya
- 122 Akademisi se-Indonesia Dukung Richard Eliezer Dihukum Ringan
- Prakiraan Cuaca Karanganyar Hari Ini 7 Februari 2023, Bawa Payung Meski Berawan
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kunjungan Malioboro Meningkat, Oleh-oleh Bakpia Kukus Kebanjiran Pembeli
Advertisement
Berita Populer
- 75 Panwaslu Kalurahan di Bantul Resmi Telah Ditetapkan
- Pengurus Paguyuban Bregada Rakyat Sembada Dikukuhkan
- Sukses Garap Tol Jogja Solo Senilai Rp7,8 Triliun, Adhi Karya Bidik Potensi Tol Demak-Tuban
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: DIY Berawan di Siang Hari
- Sultan HB X: ATF 2023 Jadi Babak Baru Kerja Sama Pariwisata Lebih Bermartabat
Advertisement
Advertisement