Advertisement

Sebar Video Jadi Korban Klithih, ternyata Pemuda Ini cuma Terkena Clurit saat Cari Rumput

CRA22
Minggu, 27 November 2022 - 14:47 WIB
Arief Junianto
Sebar Video Jadi Korban Klithih, ternyata Pemuda Ini cuma Terkena Clurit saat Cari Rumput Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Sempat viral lantaran mengunggah video dirinya yang mendaku menjadi korban kejahatan jalanan, RK, pemuda asal Sanden, Bantul justru berurusan dengan polisi.

Pasalnya, alih-alih menjadi korban kejahatan jalanan, saat diperiksa polisi, RK mengakui bahwa ternyata luka yang ia alami lantaran terkena arit dan pecahan kaca sewaktu dia bertengkar dengan kekasihnya.

Advertisement

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan video pengakuan RK yang viral tersebut awalnya disebarkan oleh S, 34, dan AN, 38, warga Sanden melalui grup Whatsapp.

“S dan AN yang menulis narasi di grup Whatsapp bahwa RK telah menjadi korban kejahatan jalanan di Jalan Samas-Parangtritis, tepatnya di sebelah timur Jembatan Merah Srigading, Sanden, Bantul,” kata Jeffry, Sabtu, (26/11/2022) malam.

BACA JUGA: Warga Kulonprogo Tertangkap Basah Curi Baterai PLTS Pantai Goa Cemara

Setelah video itu viral, Unit Reskrim Polsek Sanden pun segera mengecek lokasi kejadian serta meminta keterangan sejumlah saksi di sana.

Sayangnya, polisi tak berhasil menemukan seorang pun saksi yang mendengar atau pun melihat ada kejadian kekerasan jalanan di lokasi tersebut.

Curiga dengan kebenaran video unggahan tersebut, polisi lantas memeriksa korban serta dua orang penyebar berita tersebut. Setelah diinterogasi, akhirnya RK mengakui dirinya telah berbohong.

"Akhirnya yang bersangkutan [RK] mengakui bahwa cerita tersebut bohong. Kejadian sebenarnya adalah bahwa luka pada tangan kanannya itu karena terkena arit saat mencari rumput dan terkena pecahan kaca karena bertengkar dengan pacarnya,” katanya.

Kepada polisi, kata Jeffry, salah satu penyebar berita hoaks tersebut, AN, berkilah bahwa dia menyebarkan hoaks itu dengan alasan untuk memberi peringatan agar selalu waspada.

Jeffry menegaskan bahwa pelaku penyebar hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya juga tidak main-main, ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement