Advertisement
DPRD DIY: Keputusan Kraton Tidak Melepas Tanah Sultan Ground Sudah Tepat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kraton Jogja tidak ingin melepas tanah Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa untuk proyek tol di wilayah DIY dan lebih memilih untuk menyewakannya. Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menilai kebijakan tersebut sudah tepat.
Kraton enggan melepas tanah SG tersebut meski kraton sendiri sangat mendukung adanya proyek tol.
Advertisement
“Jalan tol tetap akan bisa dibangun di atas SG maupun tanah kas desa, hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa menyewa,” kata Huda, Jumat (3/2/2023).
Menurutnya, adanya UU Keistimewaan DIY, dan Perdais No.1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah kasultanan dan Tanah Kadipaten membuat aturan pemanfaatan tanah tersebut diatur dengan jelas.
Dalam Perdais tersebut, SG dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kebudayaan, sosial, dan kesejahteraan rakyat. Pemanfaatannya pun harus berdasarkan hak asal usul, efektivitas pemerintahan dan kearifan lokal. Dalam Perdais tersebut diatur pula mekanisme pemanfaatannya.
Baca juga: Sultan Menolak Tukar Guling Tanah untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen: Nanti Dibeli Pengusaha
“Memang ada mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum, tapi itu akan sangat merepotkan, dan menurut saya merugikan masyarakat maupun desa,” katanya.
Menurut Huda penggunaan SG dan tanah kas desa tanpa melepaskannya merupakan wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya Kraton dan kalurahan. Dia pun menilai proyek tol yang tengah dilakukan harus membawa manfaat yang dapat dinikmati masyarakat DIY dalam jangka panjang.
Huda menilai apabila tanah tersebut dilepaskan, maka akan sulit dicari tanah pengganti yang senilai. “Kalau beli putus kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti,” katanya.
“Biasanya uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun-tahun dan susah mencari pengganti senilai, karena pelepasan tanah kas desa harus mencari tanah pengganti. Nilai uang di bank sudah pasti akan turun karena inflasi, sementara aset senilai sulit dicari, pasti rugi dalam hal ini,” imbuhnya.
Apabila sistem sewa diterapkan, lanjut Huda, maka aset SG dan tanah kas desa tak akan hilang, sekaligus masyarakat pun dapat merasakan manfaatnya. “Jika sistem sewa dilakukan, tidak ada aset yang hilang dan mendapatkan biaya sewa tahunan yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan kebudayaan,” katanya.
“Jangan lihat saat ini nilainya, tapi 10 atau 20 tahun mendatang, kebijakan ini baru akan terlihat manfaat nyatanya. Artinya kebijakan ini visioner untuk kepentingan desa dan kebudayaan,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement