Si SIGAP DPUPKP Kota Jogja Bikin Arsip Proyek Lebih Mudah Ditelusuri
DPUPKP Kota Jogja mengembangkan Si SIGAP untuk digitalisasi arsip proyek agar lebih mudah ditelusuri, dipantau, dan digunakan.
Pengerjaan konstruksi jalan tol Jogja-Bawen di wilayah Seyegan dan Tempel, Senin (19/9/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Kraton Jogja tidak ingin melepas tanah Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa untuk proyek tol di wilayah DIY dan lebih memilih untuk menyewakannya. Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menilai kebijakan tersebut sudah tepat.
Kraton enggan melepas tanah SG tersebut meski kraton sendiri sangat mendukung adanya proyek tol.
“Jalan tol tetap akan bisa dibangun di atas SG maupun tanah kas desa, hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa menyewa,” kata Huda, Jumat (3/2/2023).
Menurutnya, adanya UU Keistimewaan DIY, dan Perdais No.1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah kasultanan dan Tanah Kadipaten membuat aturan pemanfaatan tanah tersebut diatur dengan jelas.
Dalam Perdais tersebut, SG dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kebudayaan, sosial, dan kesejahteraan rakyat. Pemanfaatannya pun harus berdasarkan hak asal usul, efektivitas pemerintahan dan kearifan lokal. Dalam Perdais tersebut diatur pula mekanisme pemanfaatannya.
Baca juga: Sultan Menolak Tukar Guling Tanah untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen: Nanti Dibeli Pengusaha
“Memang ada mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum, tapi itu akan sangat merepotkan, dan menurut saya merugikan masyarakat maupun desa,” katanya.
Menurut Huda penggunaan SG dan tanah kas desa tanpa melepaskannya merupakan wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya Kraton dan kalurahan. Dia pun menilai proyek tol yang tengah dilakukan harus membawa manfaat yang dapat dinikmati masyarakat DIY dalam jangka panjang.
Huda menilai apabila tanah tersebut dilepaskan, maka akan sulit dicari tanah pengganti yang senilai. “Kalau beli putus kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti,” katanya.
“Biasanya uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun-tahun dan susah mencari pengganti senilai, karena pelepasan tanah kas desa harus mencari tanah pengganti. Nilai uang di bank sudah pasti akan turun karena inflasi, sementara aset senilai sulit dicari, pasti rugi dalam hal ini,” imbuhnya.
Apabila sistem sewa diterapkan, lanjut Huda, maka aset SG dan tanah kas desa tak akan hilang, sekaligus masyarakat pun dapat merasakan manfaatnya. “Jika sistem sewa dilakukan, tidak ada aset yang hilang dan mendapatkan biaya sewa tahunan yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan kebudayaan,” katanya.
“Jangan lihat saat ini nilainya, tapi 10 atau 20 tahun mendatang, kebijakan ini baru akan terlihat manfaat nyatanya. Artinya kebijakan ini visioner untuk kepentingan desa dan kebudayaan,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPUPKP Kota Jogja mengembangkan Si SIGAP untuk digitalisasi arsip proyek agar lebih mudah ditelusuri, dipantau, dan digunakan.
Kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi dijadwalkan tiba di Jakarta 18 September 2026 dan disiapkan mendukung penanganan karhutla.
DLH Kulonprogo mendorong pengelola SPPG menguji limbah dapur MBG di laboratorium setelah muncul keluhan warga soal pencemaran.
Harga rumah di Jogja makin sulit dijangkau. REI DIY menyoroti kenaikan harga tanah dan material bangunan yang mencapai sekitar 25%.
Suahasil Nazara resmi menjadi Menkeu menggantikan Purbaya. Keberlanjutan pembiayaan Kopdes menghadapi jatuh tempo Rp40 triliun.
Sebanyak 189.473 warga Sleman menerima MBG hingga 16 September 2026. Belum ada sekolah yang dicoret dari daftar penerima.