Advertisement
Pendamping PKH Harus Berbasis KTP, Ini Langkah Pemkot Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja mengaku akan mencermati kebutuhan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di setiap kemantren untuk memastikan program ini menyasar warga yang benar-benar membutuhkan. Adanya perubahan aturan dari pusat membuat pendamping PKH sekarang mesti berbasis KTP sesuai dengan wilayah yang diampu.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Maryustion Tonang mengatakan, sebelumnya ada sebanyak 47 orang pendamping PKH di wilayah itu. Keluarnya surat keputusan dari Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial yang berisi peralihan tugas pendamping PKH membuat sembilan orang kemudian dialihtugaskan.
Advertisement
"Sembilan itu non KTP Jogja, makanya dialihtugaskan. Tapi ada yang masuk tiga orang. Jadi total pendamping sekarang sebanyak 41 orang," kata Tion, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA : Hore! Bantuan PKH Termin Ketiga di Gunungkidul Cair Bulan Ini
Adanya perubahan aturan ini otomatis membuat personel pendamping PKH di Jogja berkurang. Namun Tion memastikan hal itu tidak mengganggu pola kerja dan manajemen pendampingan yang nantinya akan dilakukan petugas. Pihaknya pun mengaku sudah mencermati kebutuhan pendamping PKH di setiap kemantren.
"Nanti akan kita konversikan lagi, kemantren mana yang banyak penerima PKH-nya akan kita tambah pendampingnya. Tidak masalah semua kan berbasis digital sekarang," ucapnya.
Berdasarkan catatan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat jumlah penerima PKH di wilayahnya juga mengalami kenaikan sejak dua tahun terakhir. Pada 2021 total ada sebanyak 10.956 keluarga penerima manfaat dan pada 2022 menjadi sebanyak 13.466 keluarga penerima manfaat. Pada 2023 ini jumlah penerima PKH akan dikeluarkan pada Maret mendatang.
Tion menambahkan, pihaknya telah berpesan kepada pendamping PKH agar melakukan pelayanan dengan maksimal kepada warga. Pencermatan data harus dilakukan sedetail mungkin untuk memastikan bahwa data yang tercantum merupakan kondisi riil dari keadaan masyarakat yang didampingi di setiap wilayah.
"Mereka saya kira sudah hafal apa yang perlu dilakukan. Mesti cermat dalam menentukan laik atau tidak warga itu menerima PKH. Misalnya warga yang sebelumnya hamil kemudian sudah melahirkan tentu dicoret dan komponennya diganti ke program komponen balita. Penutakhiran data itu yang harus detail," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Daftar Terbaru Hargga BBM di Semua SPBU Per Kamis 10 April 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 10 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- MTsN 6 Bantul Raih Juara Umum Lomba Islamic Science And Art (ISnA) Competition UIN Sunan Kalijaga
- Festival Klangenan Bantul Resmi Ditutup, Catat Transaksi Rp1,2 Miliar
- Pengamanan Lebaran 2025 di Bantul Lancar, Kapolres Apresiasi Personel dan Warga
- Sejumlah Pegawai Pemkab Sleman Terlambat Masuk Kerja di Hari Pertama usai Libur Lebaran
Advertisement