Gambar Bacaleg Menjamur Sebelum Masa Kampanye, Begini Kata Bawaslu Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023. Meski demikian, pada saat sekarang sudah banyak alat peraga sosialiasi milik bacaleg terpasang di berbagai titik.
Menjamurnya gambar spanduk dan baliho bacalon tidak hanya di wilayah perkotaan, namun pemasangan juga sampai di jalan-jalan kalurahan. Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, secara kasat mata sudah banyak gambar-gambar bacalon yang terpasang di pinggir-pinggir jalan atau tempat strategis lainnya.
Advertisement
Meski demikian, pemasangan ini belum masuk kategori pelanggaran kampanye. Pasalnya, hingga sekarang belum memasuki tahapan kampanye.
“Gambar yang dipasang juga tidak disebut alat peraga kampanye, tapi lebih sebagai alat peraga sosialisasi,” kata Andang kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Dia menjelaskan, berhubung belum memasuki masa kampanye, maka bawaslu belum bisa menindak. Di sisi lain, hingga sekarang KPU juga belum menetapkan calon tetap sehingga daftar calon masih berpotensi berubah sewaktu-waktu.
BACA JUGA: Bawaslu Gunungkidul Siap Memperkuat Pengawasan Kampanye
“Aturan memasang gambar atau alat peraga baru muncul saat masa kampanye. Jadi, selama belum kampanye, maka kami [bawaslu] belum bisa menindak,” katanya.
Meski demikian, Andang tak serta merta membiarkan. Pasalnya terus ada upaya koordinasi dengan Satpol PP Gunungkidul selaku penegak peraturan daerah, yang salah satu tugasnya melakukan penertiban.
“Sekarang ini Satpol PP bisa menertibkan. Jadi, upaya koordinasi terus dilakukan,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Adapun tahapan masih dalam pencalonan, meski belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi maupun DPR RI.
“Statusnya masih daftar calon sementara,” katanya.
Hani mengungkapkan, DCS pemilihan lelgislatif sudah diumumkan, namun sampai batas waktu yang ditentukan di Gunungkidul tidak ada masukan dari Masyarakat. Adapun tahapn selanjutnya akan dilakukan pencermatan terhadap DCT yang mengacu pada penetapan DCS.
“Selama belum ditetapkan DCT, parpol masih bisa mengganti bakal calon yang dimiliki. Penggantian bacaleg akan difasilitas mulai 24 September hingga 3 Oktober 2024,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Selesai Mencoblos untuk Pilkada Jakarta, Ini Harapan El Rumi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPBD DIY Minta Warga Waspadai Banjir Lahar dari Gunung Merapi Selama Musim Hujan
- Sukses dengan Kampung KB, BKKBN DIY Dilibatkan dalam Pilot Project Ruang Bersama Merah Putih
- Sejumlah Ormas dan Mahasiswa Kembali Suarakan Tolak Peredaran Miras di DIY
- Polres Bantul Terjunkan 1.330 Personel Pengamanan pada Hari Pencoblosan Besok
- Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Kondisi Hidup di Jembatan Widuri Bantul
Advertisement
Advertisement