Advertisement
Kejati DIY Segera Umumkan Tersangka Baru Mafia Tanah Kas Desa Candibinangun
Suasana penggeledahan Kalurahan Candibinangun terkait dengan kasus mafia tanah kas desa, Senin (13/11/2023). - Istimewa - Kejati DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memastikan bakal ada tambahan tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dari Kalurahan Candibinangun, Sleman. Penyidik Kejati DIY baru saja menggeledah kantor Kalurahan Candibinangun untuk mengumpulkan bukti dalam kasus tersebut.
Kepala Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti baru dalam lanjutan kasus penyalahgunaan TKD di wilayah Candibinangun. Pihaknya pun memastikan bahwa dalam waktu dekat tersangka baru akan segera diumumkan kepada masyarakat luas.
Advertisement
"Tersangka baru nanti ada, tapi sabar dulu karena ini kan baru penyelidikan, nanti akan ada pemberitahuan. Jumlah tersangka baru belum ya, kita masih lihat perkembangannya. Secepatnya akan kita umumkan," kata Herwatan, Selasa (14/11/2023).
Dalam foto yang beredar saat proses penggeledehan itu ada sejumlah ruangan yang disegel. Menurut Herwatan penyelegelan ruangan itu sifatnya hanya sementara saja agar tim penyidik tidak terganggu saat proses pencarian barang bukti. Setelah proses penggeledahan selesai, ruangan yang disegel sudah dikembalikan seperti semula.
"Semuanya disegel tapi bukan ditutup, biar orang yang di ruangan itu keluar dan tidak boleh masuk, sebelum penyidik selesai geledah. Tujuannya itu. Untuk pengamanan biar tidak diganggu. Setelahnya segel dibuka. Selesai geledah langsung dibuka," katanya.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati Sita 5 Ponsel Perangkat Kalurahan Candibinangun
Dalam penggeledehan itu tim Kejati DIY menyita sejumlah barang berupa laptop, ponsel, hard disk dan beberapa dokumen. Herwatan menerangkan sejumlah barang dan dokumen yang disita itu merupakan milik dari yang mempunyai ruangan. Pihaknya akan menelusuri bukti terkait dalam barang bukti yang disita tersebut.
"Barang yang disita itu kepunyaan yang ada di ruangan itu, kalau ruangan kepala desa ya punya dia, jogoboyo ya pejabatnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement









