Sambut Lonjakan Wisatawan saat Pergantian Tahun, Dishub Siapkan Kantong-Kantong Parkir Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Menyambut lonjakan wisatawan yang akan berlangsung selama pergantian tahun, Dinas Perhubungan Kota Jogja menyiapkan sejumlah kantong parkir di sekitar Malioboro yang bisa digunakan para pengunjung.
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanudin Aziz, mengatakan kantong-kantong yang disiapkan ada yang milik Pemkot Jogja, Pemda DIY dan milik swasta. “Kalau yang milik Pemkot Jogja salah satunya tempat khusus parkir Senopati, kemudian Ngabean, Sriwedari,” ujarnya, Kamis (28/12/2023).
Advertisement
Tiga lokasi ini biasanya untuk bus wisata, yang nanti akan dialihfungsikan untuk mobil pribadi. Hal ini dikarenakan pada libur natal dan tahun baru (nataru) didominasi oleh keluarga, yang menggunakan mobil pribadi untuk wisata.
“Kemudian yang milik Pemda DIY, pertama tempat khusus parkir Abu Bakar Ali, Beskalan, kemudian ada Ketandan. Kemudian tempat khusus parkir milik swasta salah satunya yang baru di Jalan Mataram, tempat khusus parkir Malioboro Mal,” katanya.
Baca Juga
Marak Parkir Ilegal di Jogja, Dishub: Jangan Bayar kalau Tak Ada Karcis!
Antisipasi Banjir Wisatawan, 12 Kantong Parkir Disiapkan di Sekitar Malioboro
Parkir Sembarangan, Puluhan Kendaraan Digembosi dan Digembok Petugas
Tempat parkir baru tersebut sudah buka per 1 Desember 2023 dengan kapasitas secara satuan ruang parkir (SPR) 40 mobil, tapi secara teknis operasional bisa lebih, bahkan 60-80 mobil. “Itu alternatif ketika nanti wisatawan akan menyaksikan pergantian tahun baru itu di kawasan malioboro,” ungkapnya.
Di samping samping itu, parkir juga bisa di beberapa tepi jalan umum, di sirip-sirip Malioboro maupun sepanjang Tugu Malioboro Keraton (Gumaton). “Memang peruntukannya nanti yang akan kami ubah, jika sebelumnya peruntukan untuk bis kita alihkan nanti untuk kendaraan pribadi khususnya mobil,” kata dia.
Ia menyampaikan kepada wisatawan agar selalu meminta karcis parkir, karena itu merupakan hak konsumen dan sebagai tanda resmi atau tidaknya tempat parkir tersebut. “Selama ini yang agak diabaikan itu hak untuk meminta karcis. Padahal sebenarnya karcis itu adalah salah satu syarat klaim mana kala kendaraan itu hilang,” ungkapnya.
Secara regulasi, kendaraan yang hilang sudah diatur ganti ruginya 50:50 antara penyelenggara parkir dengan pemilik kendaraan. “Nah salah satu syarat klaim itu menunjukkan karcis parkir tersebut. Apakah karcis parkir itu nomor seri sama atau berbeda. Kalau sama berarti memenuhi syarat di samping surat-surat dan sebagainya. Itu yang perlu edukasi terus menerus,” paparnya.
Terkait dengan karcis yang resmi milik pemerintah, terdapat nomor seri, ada korporasi seperti dijahit karcisnya. Kemudian ada logo dan tulisan Pemerintah Kota Yogyakarta, ada dasar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) serta nominal tarif yang kecil dan besar.
“Itu untuk memudahkan ciri khas ini milik Pemkot. Karena akan berbeda dengan yang dikeluarkan oleh aktivitas pelaku parkir liar. Itu kan biasanya hanya nominal parkir yang ditonjolkan. Itu yang membedakan,” katanya.
Masyarakat juga bisa membedakan parkir resmi dan liar dari seragam juru parkir. Seragam untuk parkir yang di tepi jalan umum untuk kawasan satu berwarna biru komplit dengan nomor aduan dan nomor register. Kawasan dua hijau dan kawasan tiga oranye merah atau oranye. “Kawasan satu Gumaton dan sirip-siripnya, Urip Sumoharjo itu biru,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
Advertisement
Advertisement