Advertisement
Tak Lagi Ngecer, Nelayan Kulonprogo Kini Bisa Membeli BBM ke SPBU
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kendala mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini dirasakan para nelayan di Kulonprogo mendapatkan jalan keluar.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan BPH Migas No.2/2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Pada aturan baru ini nelayan dimudahkan mengakses BBM jenis pertalite ke SPBU terdekat.
Peraturan baru ini memudahkan karena selama ini para nelayan di Kulonprogo membeli BBM untuk operasional melaut dengan eceran. Sistem pembelian eceran ini dilakukan para nelayan ke warung terdekat.
Advertisement
BACA JUGA: Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Kondisi itu menyebabkan harga BBM lebih tinggi dari pada harga di SPBU. "Harga eceran pertalite Rp12 ribu per liter, selisihnya Rp2.000, lumayan juga itu karena sekali melaut kami butuh rata-rata 10 liter," kata nelayan di Pantai Trisik, Nur Rifky pada Jumat (29/3/2024).
Pembelian BBM eceran oleh para nelayan, jelas Rifky, juga kadang menemui kendala yaitu jumlah yang terbatas. "Beli eceran kadang tidak dapat memenuhi sepenuhnya, karena sudah habis di eceran lalu mesti pindah ke warung lain. Sekarang dengan aturan baru ini memudahkan kami," ujarnya.
Sebanyak 12 nelayan di Pantai Trisik, sambung Rifky, sudah mengajukan surat rekomendasi tersebut. "Sudah sejak awal bulan, kami koordinasikan terus juga, infonya akan segera," tuturnya.
Sementara itu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo menyebut belum ada yang mendaftarkan surat rekomendasi tersebut. "Kemungkinan masih di kalurahan karena memerlukan syarat diketahui pihak kalurahan pendaftaran tersebut," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kulonprogo Wakhid Purwosubiyantoro.
Wakhid menjelaskan melalui rekomendasi yang akan diberikan dinasnya itu, nelayan Kulonprogo akan lebih mudah mengakses BBM. "Jika sudah ada yang masuk pendaftarannya juga cepat saja mendapatkannya, cukup sehari jadi," ujarnya.
Syarat lain mendapatkan surat rekomendasi, jelas Wakhid, adalah punya keterangan sebagai nelayan dimana nanti tiap harinya dibatasi 10 liter. "Selain itu rekomendasi ini juga untuk nelayan dengan perahu tempel motor," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ketua DPD RI Usulkan Dana Zakat untuk MBG, Kepala BGN: Kami Fokus Pakai APBN Dulu
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Datangi DPRD Kota Jogja, Pedagang Teras Malioboro 2 Minta Pengundian Diulang
- Tak Perlu Repot, Kini Bikin Paspor Tinggal ke Kantor Mal Pelayanan Publik Bantul
- DKPP Bantul Jadwalkan Penyaluran Vaksin PMK pada Februari 2025
- Begini Langkah Dinas Pariwisata Gunungkidul untuk Mencapai Target 3,5 Juta Wisatawan di 2025
- Produksi Susu Sapi di Sleman Mencapai 4,3 Juta Liter
Advertisement
Advertisement