Advertisement

Pilkada Bantul 2024: KPU dan Bawaslu Bantul Tunggu Petunjuk Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc

Jumali
Senin, 15 April 2024 - 20:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pilkada Bantul 2024: KPU dan Bawaslu Bantul Tunggu Petunjuk Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Ilustrasi Pilkada /Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Bantul masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI dan Bawaslu RI terkait Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Bantul.

Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan petunjuk teknis ini penting untuk memastikan apakah KPU Bantul nantinya akan melakukan perekrutan ulang untuk badan ad hoc atau akan memperpanjang masa jabatan badan ad hoc yang sempat bekerja pada Pemilu 2024 untuk Pilkada 2024.

Advertisement

“Kami masih menunggu petunjuk dari pusat. Mungkin masih cuti, sehingga sampai saat ini kami belum mendapatkan petunjuk teknisnya terkait pembentukan badan Adhoc,” kata Joko, Senin (15/4/2024).

Padahal, lanjut Joko, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) digelar pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Meski demikian, Joko mengaku pihaknya siap terkait dengan berbagai kemungkinan untuk pembentukan badan ad hoc Pilkada. Jika petunjuk dari KPU Pusat harus dilakukan perekrutan ulang untuk pembentukan badan ad hoc, KPU Bantul siap untuk melaksanakan.

“Kami siap. Kalau harus rekuitmen baru, akan ada tahapan pengumuman, menyiapkan mekanismenya, termasuk adanya ujian tertulis. Pada prinsipnya kita persiapkan semua,” lanjut Joko.

Baca Juga

6 Nama Diusulkan Golkar Jadi Bakal Calon Peserta Pilkada Bantul, Salah Satunya Lurah

Pilkada Bantul 2024, Golkar Bakal Usung Abdul Halim Muslih sebagai Calon Bupati

Untoro Hariadi Siap Maju Jadi Calon Bupati Bantul pada Pilkada 2024

Untuk jumlah KPPS, Joko mengaku jawatannya belum bisa memastikan kebutuhannya. Sebab, kepastian kebutuhan untuk KPPS, harus didahului dengan pembentukan dan penetapan badan ad hoc.

“Lalu, kita juga harus lakukan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024, pada Mei menunggu data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelas Joko.

Meski masih menunggu data, Joko memastikan pihaknya telah melakukan penyusunan perkiraan jumlah TPS yang dibutuhkan pada Pilkada Bantul, 27 November 2024. Sejauh ini, dari perkiraan awal, Bantul membutuhkan sebanyak 2.000an TPS, dengan estimasi per TPS ada 500 pemilih.

“Kalau di undang-undang kan jumlah pemiih per TPS ada 800 pemilih. Saat Covid-19, jumlah pemilih per TPS itu 500 pemilih. Nah, sekarang apakah kembali ke 800 pemilih, kami juga masih menunggu informasi dari pusat,” papar Joko.

Tunggu Koordinasi

Sementara Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan pembentukan badan adhoc Pilkada masih menunggu koordinasi dan petunjuk dari Bawaslu RI. Rencananya, pada pertengahan April, semua Bawaslu di tingkat Kabupaten dan Provinsi yang menggelar Pilkada akan dikumpulkan oleh Bawaslu RI.

“Di sana nanti akan dibahas timeline dan juga kejelasan mekanisme pembentukan badan adhoc,” kata Didik.

Menurut Didik, badan adhoc Pilkada yang dibentuk terdiri dari Panwas Kecamatan dan pengawas desa untuk level Kalurahan. Adapun kebutuhan untuk pengawa desa adalah 1 orang dan untuk panwas Kecamatan sebanyak 3 orang.

“Mengenai nantinya Panwascam yang bertugas di Pemilu 2024 berakhir di April ini akan diperpanjang atau tidak, nanti mekanisme perekrutannya masih tunggu hasil koordinasi dengan Bawalu RI,” kata Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru

News
| Senin, 29 April 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement