Advertisement

Terbaru! Pembebasan Lahan Tol Jogja Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Nyaris Tuntas

Catur Dwi Janati
Selasa, 28 Mei 2024 - 13:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Terbaru! Pembebasan Lahan Tol Jogja Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Nyaris Tuntas Kontraktor penggarapan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman Sleman melakukan tahapan continue clearing area dan pembuatan akses pengganti STA 56450 s/d STA 56525. - Istimewa // PT. Adhi Karya

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Proses pengadaan lahan proyek Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman nyaris tuntas. Kontraktor mengestimasi hanya sekitar 10 bidang tanah yang belum dibebaskan karena terganjal masalah administrasi.

Humas PT. Adhi Karya pembangun Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2, Agung Murhandjanto mengungkapkan perkembangan pembebasan lahan di trase Tol Jogja-Solo ruas Trihanggo-Junction Sleman kian signifikan. Ruas tol yang melewati Kalurahan Trihanggo, Tlogoadi dan Tirtoadi tersebut kini hanya menyisakan sejumlah bidang tanah yang belum bebas.

BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Maguwo-Trihanggo Ringroad Utara: Mulai Dipatok, Ini Jadwal Pembayaran Ganti Rugi

Advertisement

Di Tirtoadi, Agung menyebut hanya sekitar lima bidang tanah yang belum dibebaskan. Kendalanya beberapa bidang tersebut masih terganjal sejumlah persoalan administrasi. Mulai dari masalah waris hingga sertifikat yang dijadikan agunan bank.

"Pembebasan lahan alhamdulillah sudah signifikan ya. Tetap ada beberapa [belum bebas], Tirtoadi ada lima bidang kalau enggak salah, ini yang hak milik ya, karena masalah administrasi ada yang dijaminkan utang, ada masalah waris itu," ungkap Agung dikonfirmasi pada Selasa (28/5/2024).

Malahan di Trihanggo, lanjut Agung, pembebasan lahan telah tuntas. Sedangkan untuk Kalurahan Tlogoadi menyisakan 5-6 bidang tanah yang belum bebas. Total secara keseluruhan hanya ada sekitar 10 bidang tanah di ruas Trihanggo-Junction Sleman yang masih belum di bebaskan.

"Trihanggo sudah selesai ya yang hak milik sudah clear. Kalau yang itu [Tlogoadi] sekitaran 5-6 bidang, antara itu. Jadi cuma 9-10 bidang yang tersisa. Kasusnya sama, masalah waris atau agunan bank," lanjutnya.

Selain dua masalah itu, ada pula bidang tanah yang belum bebas lantaran pemilik tanah dan pemilik bangunan yang berbeda. Padahal Uang Ganti Rugi (UGR) mencakup nilai appraisal tanah maupun bangunan yang berdiri di atas tanah terdampak. "Kemudian juga ada yang bangunannya itu milik jadi tanahnya milik A bangunan milik B intinya gitu," ungkapnya.

Pada prinsipnya 9-10 bidang tanah yang belum bebas hanya terganjal masalah administrasi. "Intinya semua masalah administrasi, sebenarnya sudah tinggal dibayarkan kalau sudah selesai masalahnya," imbuhnya.

Sementara untuk Tanah Kas Desa (TKD), secara umum izin palilah telah turun dari Kraton. Hanya saja kini tahapannya masih berbicara soal penggantian tegakan di atas TKD. "Karena kita nanti itu kan semuanya harus appraisal dasarnya," ungkapnya.

Perhitungan appraisal terhadap tegakkan sudah dilakukan di seluruh TKD yang terdampak pembangunan tol. Kini pihak pengembang tol tinggal menunggu hasil appraisal yang telah dilakukan.

Pada pertengahan Mei lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah tol Jogja-Solo, Dian Ardiyansyah mengungkapkan bila pengadaan lahan Tol Jogja-Solo di area Trihanggo telah mencapai angka 97 persen. Kalurahan Tirtoadi menjadi wilayah paling banyak di ruas ini yang lahannya telah dibebaskan dengan torehan angka 99 persen.

Sementara untuk Kalurahan Tlogoadi, pengadaan lahan di area ini menyentuh angka 96 persen. "[Pengadaan lahan] Trihanggo 97 persen, Tirtoadi 99 persen dan Tlogoadi 96 persen," terang Dian pada Kamis (16/5/2024).

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo: Melayang di Atas Ringroad Utara, Ini 4 Titik Exit Toll Ruas Maguwo-Trihanggo

Meski rata-rata di atas angka 95%, pengadaan lahan Tol Jogja-Solo ruas Trihanggo-Junction Sleman menyisakan sejumlah bidang yang terkendala soal pemberkasan di tingkat warga. Beberapa contoh permasalahan pemberkasan yang ditemui seperti bidang yang tidak diketahui keberadaan pemilik, bidang tanah yang dilakukan transaksi jual beli dibawah tangan dan masih banyak lagi.

"Lalu ada pula kendala soal ahli waris enggan membuatkan SKW. Kemudian ada beberapa bidang tanah yang digunakan sebagai agunan bank. Alas hak diagunkan di bank," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Masyarakat Adat Perlu Diajarkan Manajemen Program Food Estate

News
| Minggu, 29 September 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement