Advertisement

Promo November

Cegah Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Apdesi Bantul Dukung Penerbitan Pergub No.24/2024

Jumali
Rabu, 29 Mei 2024 - 06:37 WIB
Sunartono
Cegah Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Apdesi Bantul Dukung Penerbitan Pergub No.24/2024 Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bantul mendukung penuh penerbitan Pergub DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Sebab, dengan adanya aturan baru tersebut, keberadaan tanah kalurahan atau Tanah Kas Desa (TKD) akan lebih berdampak pada upaya pemberdayaan masyarakat.

Advertisement

Sekretaris Apdesi Bantul Sulistyo Atmaji mengungkapkan, para lurah di Bantul telah mengetahui terkait dengan Pergub DIY Nomor 24 tahun 2024. Sebab, selain Apdesi, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, ada Paguyuban Nayantaka juga telah terus melakukan sosialisasi terkait dengan Pergub tersebut.

BACA JUGA : Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Dituntut 6,5 Tahun Penjara

"Dan, kami sangat mendukung. Karena prinsipnya TKD lebih banyak digunakan untuk pemberdayaan dalam upaya mengentasan kemiskinan, dan pengangguran," kata Lurah Ringinharjo, Bantul ini, Selasa (28/5/2024).

Oleh karena itu, Sulistyo mengungkapkan, keluarnya Pergub 24 tersebut adalah langkah yang tepat. Sebab, diakuinya sebelum adanya Pergub 24, banyak terjadi penyalahgunaan TKD. Dengan adanya Pergub, kata dia, pemanfaatan TKD akan lebih banyak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat di kalurahan.

"Bisa dimanfaatkan untuk pertanian dan sebagainya. Warga miskin bisa sewa dengan biaya Danais, asal mengajukan surat sampai ke pak Gubernur," jelasnya.

Dalam Pergub 24 tersebut, masih kata Sulistyo, penggunaan TKD untuk kepentingan komersil sengaja dibatasi. Sebab, ini sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan TKD.

"Bisa digunakan untuk peningkatan PAD Kalurahan, tapi jangka waktunya pendek. Harus ada perjanjian yang kuat, dan harus telah mengantongi izin dulu dari Gubernur. Jika tidak ada izin, tidak bisa digunakan," ungkap Sulistyo.

Sebelumnya, Sekda DIY, Beny Suharsono, menjelaskan Pergub No. 24/2024 memiliki keberpihakan kepada masyarakat miskin. Masyarakat bisa memanfaatkan Tanah Kalurahan untuk pertanian maupun usaha lainnya. Pemda DIY juga siap memberikan dukungan pendanaan dengan Dana Keistimewaan, jika memang dibutuhkan.

“Cara ngusulinya gimana? Kita bantu dibuatkan formatnya biar sama, biar gampang. Kalau untuk investasi, gimana prosesnya, kita yang membantu supaya bisa mengakses. Ada mekanismenya menggunakan Danais, misalnya diusulkan, kelurahan yang membuat proposal ke gubenrur melalui paniradya, dibahas, dievaluasi, clear,” ujarnya..

Untuk mendukung hal ini, diperlukan keaktifan dari kelurahan. Dalam bidang investasi yang berdampak ekonomi pada masyarakat, ia mencontohkan bisa dibuat objek wisata. “Seperti Breksi, Nglanggeran, Mangunan, nanti akan ke sana. kita mendorong akses ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA : Terbaru! Pembebasan Lahan Tol Jogja Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Nyaris Tuntas

Maka pihaknya pun saat ini menggencarkan sosialisasi Pergub ini hingga level kalurahan. “Paniradyo Pati, Biro Hukum, Dinas Pertaru, sama-sama ke level kalurahan. Dinamikanya menjadi serapan kita untuk memberi alternatif pilihan kepada masyarakat. Yang jelas Pergub ini untuk melindungi masayrakat miskin di kalurahan yang tidak memiliki akses ekonomi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement